ACEH – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lain seperti industri kreatif, kuliner, dan busana.(12/10/25)
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari berbagai masukan, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, yang selama ini mengalami kesulitan dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka akibat beban piutang lama yang menumpuk.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Harian Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Aceh, Agus Salim Anzib, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Cabang Aceh, yang diduga melakukan pelelangan aset milik masyarakat secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik aset.
Agus mengungkapkan bahwa bank mengklaim tidak lagi menggunakan sistem konvensional, namun dalam praktiknya diduga tetap melakukan pelelangan atas aset milik nasabah dengan tunggakan kredit sejak sebelum tahun 2010. Besaran tunggakan tersebut bervariasi antara Rp38 juta hingga Rp200 juta.
“Seharusnya pihak bank melakukan konfirmasi langsung kepada nasabah sebelum melakukan tindakan pelelangan. Tidak seharusnya aset masyarakat dilelang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tegas Agus.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu modus yang dilakukan oleh oknum BRI Cabang Lhokseumawe adalah memfoto rumah, sawah, dan kebun milik warga tanpa izin, kemudian menggunakan dokumentasi itu sebagai dasar pelelangan. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada aset tersebut.
LAI Provinsi Aceh meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk segera mengevaluasi kinerja Bank BRI Cabang Aceh dan Kanwil Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran ini.
“Kami berharap pemerintah hadir dan membantu kami rakyat kecil agar tidak kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan,” ujar Agus.
Kasus ini menjadi sorotan penting, terutama dalam konteks implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024, yang semestinya memberi perlindungan dan keadilan bagi pelaku UMKM, bukan malah menambah beban melalui tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.








