ACEH — Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Aceh menyurati Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, di Jakarta. Surat tersebut berisi laporan sekaligus permohonan perlindungan serta solusi bagi masyarakat Aceh yang terdampak persoalan penyitaan aset kredit usaha yang diduga dilakukan oleh oknum perbankan.(3/2/26)
Dalam surat itu, LAI menyampaikan adanya dugaan tindakan sejumlah oknum Bank BRI Cabang Medan maupun perwakilan BRI di Aceh yang melakukan penyitaan aset melalui mekanisme pelelangan hak tanggungan kredit KUR/UMKM/Petani/Nelayan sejak periode 2007 hingga 2010 dan seterusnya. Nilai pinjaman pada masa itu berkisar antara Rp30 juta hingga Rp250 juta.
LAI menilai praktik tersebut telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat Aceh, khususnya para pelaku usaha kecil di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kondisi ini semakin kompleks karena sebagian debitur diketahui telah meninggal dunia, sehingga persoalan agunan beralih kepada ahli waris yang pada umumnya tidak memahami mekanisme hukum maupun sistem pelelangan negara.
“Dalam sejumlah pengaduan yang kami terima, terdapat dugaan oknum perbankan mendatangi rumah nasabah secara tertutup untuk memotret rumah atau lahan pertanian, kemudian aset tersebut dimasukkan ke dalam daftar lelang tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pemilik atau ahli waris. Bahkan, aset diduga dilelang dengan nilai di bawah harga wajar,” ujar Rizwan,(10.35) wib Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, dalam keterangannya.
Atas dasar itu, LAI meminta Menteri UMKM agar dapat mendorong penghapusbukuan piutang macet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 November 2024. Regulasi tersebut mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM sektor produktif dengan batas maksimal pokok utang Rp500 juta untuk badan usaha
Ketua LAI Aceh, Agussalim Anzib, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat relevan untuk diterapkan di Aceh, terlebih daerah ini baru saja dilanda bencana alam yang berdampak besar pada kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami sungguh menyayangkan dugaan perilaku oknum perbankan yang tidak mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Aceh tidak memiliki bank konvensional daerah, sehingga masyarakat sangat bergantung pada lembaga perbankan yang ada. Ketika kepercayaan itu terganggu, rakyat kecil yang paling menderita,” kata Agussalim.
LAI berharap Menteri UMKM dapat mengambil langkah konkret, baik melalui evaluasi menyeluruh terhadap praktik perbankan terkait maupun dengan memberikan solusi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil di Aceh.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit pascabencana, masyarakat Aceh membutuhkan kehadiran negara yang melindungi, bukan menambah beban,” tutupnya.
Sementara itu Pimpinan Kantor Fungsional BRI Banda Aceh, Ali Akbar, menyampaikan pada pukul 12.10 wib, bahwa pihaknya memberikan kemudahan untuk dilakukannya audiensi atau pertemuan langsung di BRI Banda Aceh. Hal tersebut mengingat informasi perbankan yang berkaitan dengan kepentingan jurnalistik hanya dapat diakomodasi dan disampaikan secara resmi oleh pejabat minimal setingkat Pimpinan Cabang.
“Terbuka untuk audiensi atau pertemuan langsung. Informasi perbankan dapat disampaikan secara resmi oleh pejabat minimal setingkat Pimpinan Cabang,” ujar Pimpinan Kantor Fungsional BRI Banda Aceh, Ali Akbar.








