KOTA LANGSA – Sepasang warga Kota Langsa dihukum puluhan cambukan oleh Satpotl PP-WH karena melanggar syariat Islam dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at (11/10/2024).
Hukuman cambuk yang dilaksanakan di podium Lapangan Merdeka dihadiri oleh Perwakilan Polres Langsa, Kodim 0104/Atim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, LP Kelas II A Langsa, MPU, DSI Kota Langsa, tenaga medis dari Puskesmas Langsa Kota dan staff Satpol PP-WH.
Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin dalam sambutannya mengatakan, kedua terdakwa dalam kasus Istilat ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 28 ayat 1.
“Kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” ucapnya.
Nazaruddin menjelaskan, hukuman cambuk kepada kedua terdakwa sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun kedua terdakwa yaitu, pertama T Bin A dan yang kedua S Binti I.
Ia menambahkan, dengan kasus ini maka selama Tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa sudah menjalankan eksekusi hukuman cambuk kepada 14 orang dengan rincian klasifikasi jarimah juwat, perkosaan, istilat dan mesir.
“Atas kasus-kasus itu membuktikan bahwa Kota Langsa sangat berpotensi terjadi pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujarnya.
“Kita mengharapkan adanya kerjasama secara sinergi semua pihak untuk mengawasi dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku pelanggar Syariat Islam,” ungkap Nazaruddin.