Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Turun Menjadi 48 Kasus, DSI Langsa: Penegakan Syariat Islam Tanggung Jawab Bersama

IMG 20260113 100805
Plt. Kepala DSI Kota Langsa Zulfadli SE saat rapat bersama pegawai DSI Kota Langsa. (Foto:Hariandaerah.com/Sukma).

KOTA ‎LANGSA – Penegakkan syariat Islam di Kota Langsa, Provinsi Aceh merupakan tanggung Jawa bersama setiap elemen masyarakat baik pemerintahan maupun masyarakat.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Zulfadli SE pasca menurunnya kasus pelanggaran syariat Islam menjadi 48 Kasus di tahun 2025 dibanding tahun 2024 sebanyak 221 kasus.

‎”Penegakkan Syariat Islam adalah tugas kita bersama sebagai umat muslim. Caranya yaitu dengan menjaga keluarga, anak dan saudara dari hal-hal yang berpotensi melanggar norma agama,” ucap Zulfadli, Selasa (13/01/2026).

Sehingga menjadi tanggung jawab bersama bagi setiap lapisan masyarakat di Kota Langsa untuk dapat menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak yang mulia kepada keluarga dan kerabatnya.

“Begitu juga dalam perkembangan penggunaan teknologi saat ini, dapat menjadi potensi terhadap pelanggaran Syariat Islam apabila tidak dikawal oleh keluarga dan orang tua masing-masing,” terang Zulfadli.

Lebih lanjut dijelaskan, DSI Kota Langsa mencatat 48 kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam sepanjang tahun 2025, sedangkan untuk tahun 2024 mencapai 221 kasus.

“Untuk tahun 2025 menurun dari 2024. Adapun 48 kasus di 2025 meliputi khamar 1 kasus, maisir 7 kasus, khalwat 38 kasus dan ikhtilat 1 kasus,” sebut Zulfadli.

Sementara 221 kasus tahun 2024 meliputi 12 kasus maisir, 49 kasus khalwat, 2 kasus ikhtilat, 4 kasus ikhtilat tempat terbuka, 2 kasus zina, 1 kasus pemerkosaan dan 1 kasus liwath.

“Sedangkan yang paling banyak di tahun 2025 itu adalah kasus pelanggaran jam malam bagi anak usia sekolah, yaitu sebanyak 150 kasus,” ungkap Zulfadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *