BLANGKEJEREN – Polres Gayo Lues, Polda Aceh, mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, meliputi kasus sabu, ganja, dan ekstasi.
“Dalam lima bulan terakhir, kami telah mengungkap 12 kasus narkotika. Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 5 tersangka kasus ganja, 9 kasus sabu, dan 4 kasus ekstasi,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Mei 2025.
Bambang menjelaskan, salah satu capaian penting adalah pengungkapan tiga jaringan ganja lintas provinsi serta satu jaringan pengedar ekstasi—kasus pertama untuk jenis ini di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
“Pengungkapan jaringan ekstasi ini menjadi perhatian khusus karena baru pertama kalinya ditemukan dan diungkap secara lengkap, mulai dari pengguna hingga pengedarnya,” jelasnya.
Dari seluruh kasus tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 537 kg ganja kering, 110,23 gram sabu, dan 28 butir pil ekstasi berlabel Granat. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Gayo Lues dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Keberhasilan ini, kata Bambang, merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dan dukungan masyarakat. Sebagian besar pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang dikembangkan secara sistematis.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Bersama, kita jaga Gayo Lues, Negeri Seribu Hafiz, dari bahaya narkoba,” pungkasnya.