ACEH TAMIANG – Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menolak berkas pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi yang maju melalui jalur independen, Kamis (12/09/2024).
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tamiang pada Tanggal 11 September 2024 malam di sekretariat KIP setempat.
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tamiang, Rusli menyampaikan, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa Pendaftaran Jalur Independen telah resmi ditutup pada bulan Agustus yang lalu sesuai dengan Surat Keputusan KPU Tentang Syarat dan Tahapan Pendaftaran Jalur Independen.
“Sehingga berkas pasangan calon Hamdan Sati dan Febriadi ditolak KIP berdasarkan hasil Rapat Pleno yang digelar pada Rabu malam, Tanggal 11 September 2024,” ucapnya.
Rusli menjelaskan, perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang telah dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai tanggal 9 sampai 11 September 2024.
“Perpanjangan ini ditujukan untuk pasangan yang maju melalui jalur Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik dan bukan untuk Jalur Independen sesuai Tahapan Pilkada,” terangnya.
Selanjutnya dikatakan, bahwa saat ini hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Pasangan Bakal calon Bupati Armia Fahmi dan Bakal calon Wakil Bupati Ismail untuk Maju pada Pilkada Aceh Tamiang.
“Bakal pasangan calon ini akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon pada Tanggal 22 September 2024,” ungkap Rusli via Selluler.