PRINGSEWU – Kita tentu mafhum, setiap instansi pemerintahan pasti butuh rapat. Dan rapat biasanya diselingi makanan dan minuman. Tapi ketika alokasi makan-minum dalam satu kecamatan mencapai lebih dari Rp60 juta hanya untuk kegiatan yang itu-itu saja, pertanyaan mendasar pun muncul apakah ini kecamatan atau katering berjalan?
Itulah yang kami temukan dalam penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kecamatan Sukoharjo Tahun Anggaran 2024 yang dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi (red). Anggaran makan dan minum yang secara administratif diberi nama “Belanja Makanan dan Minuman Rapat” tercatat muncul lima kali. Nilainya pun bervariasi. Ada yang Rp10,2 juta, lalu melonjak hingga Rp46 juta lebih, kemudian Rp1,6 juta, Rp3,6 juta, dan Rp6 juta. Semua dicatat sebagai kegiatan berbeda, padahal judul dan tujuannya identik. Di luar itu, ada pula anggaran makan dan minum untuk jamuan tamu yang juga muncul tiga kali Rp1,8 juta, Rp2,1 juta, dan Rp720 ribu.
Jika seluruh nilai konsumsi ini dijumlah, maka belanja makan-minum mencapai lebih dari Rp72 juta, sebuah angka yang fantastis untuk skala kecamatan. Apalagi bila mengingat tidak ada catatan publik bahwa Kecamatan Sukoharjo rutin menggelar agenda nasional, konferensi regional, atau kegiatan diplomatik yang memang menuntut konsumsi dalam jumlah besar.
Publik pun berhak curiga apakah benar setiap hari ada rapat? Apakah semua makanan itu benar-benar disediakan dan dikonsumsi? Atau, jangan-jangan, rapat hanya terjadi di atas kertas sementara anggarannya tetap jalan seperti biasa?
Celakanya, praktik ini bukan terjadi sekali. Pola yang sama terlihat dalam kegiatan lain seperti pengadaan alat tulis, bahan cetak, dan kertas. Semuanya muncul berkali-kali dengan metode pengadaan berbeda mulai dari e-purchasing, penunjukan langsung, hingga pengadaan langsung. Kegiatan yang seharusnya bisa dijadikan satu, justru dipecah-pecah, seolah-olah disengaja agar bisa menghindari proses lelang terbuka
Praktik ini dikenal sebagai pemecahan kegiatan, yang meski dalam beberapa kondisi bisa dibenarkan secara teknis, tapi dalam praktiknya sering digunakan untuk menyiasati mekanisme akuntabilitas. Dengan memecah anggaran menjadi unit-unit kecil, pelaksana bisa menggunakan metode pengadaan yang lebih mudah tanpa perlu pengawasan publik yang ketat.
Yang lebih membuat publik miris, semua ini terjadi saat Kecamatan Sukoharjo masih dipimpin oleh Yulia Saptikawati, S.Pd., M.M., yang menjabat saat RUP ini disusun dan diinput. Hingga kini, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Media Hariandaerah.com dan partner telah mengajukan permintaan klarifikasi tertulis kepada yang bersangkutan.
Menanggapi temuan ini, Nova Hendra, Ketua Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@PAKK) menyampaikan sikap tegas bahwa pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan
” Kami sedang menghimpun data lengkap dan mendetail. L@PAKK akan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan apakah kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan. Jika tidak terbukti ada realisasi, maka itu sudah masuk kategori penyimpangan, tegas Nova kepada wartawan, Rabu (16/7/2025)
Nova menambahkan, praktik pemecahan kegiatan dengan pola seragam seperti ini bukan hanya rawan, tapi juga mengindikasikan adanya niat terselubung dalam pengelolaan anggaran.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat untuk membuka seluruh jaringan belanja yang tidak wajar seperti ini,” sambungnya.
Sebagai media yang berpijak pada kepentingan publik, kami menilai bahwa transparansi anggaran bukan hanya soal membuka data nominal, tetapi juga menjelaskan logika dan urgensi di balik setiap pengeluaran Sebab bagaimanapun, uang yang digunakan bukan milik pribadi pejabat, tapi hasil dari pajak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka
Kini publik menunggu. Apakah pihak Kecamatan Sukoharjo akan menjelaskan dengan terbuka? Ataukah pertanyaan ini akan hilang seiring waktu, ditutup dengan lembar pertanggungjawaban yang rapi tapi penuh tanda tanya?
( Davit )







