BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin, 5 Februari lalu. Dalam regulasi ini diatur tentang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun.
Revisi undang-undang tentang desa ini juga mengatur tentang periode jabatan paling banyak dua kali. Hal ini tertuang dalam Pasal 39 yang menjelaskan masa jabatan kepala desa dan batas masa jabatan.
Namun masa jabatan tersebut tidak berlaku bagi keuchik—sebutan kepala desa di Aceh. Keuchik hanya menjabat enam tahun dan berhak dipilih kedua kali lewat pemilihan kepala desa.
Sementara untuk gaji terbaru para aparatur desa tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalam Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dialokasikan melalui dana desa.
Ini rincian gaji kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan regulasi di atas:
- Kepala Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
- Sekretaris Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
- Perangkat Desa Lainnya: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Berdasarkan rincian gaji tersebut, PP Nomor 11 Tahun 2019 itu hanya mengatur gaji minimum yang dapat diterima kepala desa serta jajaran. Namun pendapatan tetap kepala desa dan perangkat kerja ditetapkan melalui peraturan bupati atau wali kota. Selain gaji tetap, kepala juga mendapatkan tunjangan lainnya.














