Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Melvita Sari: Pelantikan Walikota Langsa Tak Perlu Tertunda Karena Dinamika Politik Internal DPRK

Melvita Sari: Pelantikan Walikota Langsa Tak Perlu Tertunda Karena Dinamika Politik Internal DPRK IMG 20250420 015556
Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Melvita Sari S.AB membeberkan alasan mengapa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih hingga kini belum bisa dilaksanakan.

Adapun masalah utama yang menghambat adalah belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRK Langsa secara resmi, yang merupakan syarat dasar pelaksanaan Rapat Paripurna Pelantikan tersebut.

Sehingga Melvita Sari menyampaikan bahwa pelantikan Walikota Langsa terpilih tak perlu tertunda dikarenakan adanya dinamika politik dalam internal DPRK Langsa.

“Rancangan Tata Tertib (Tatib) yang selama ini menjadi bahan perdebatan publik dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang tidak sesuai aturan,” ucapnya, Sabtu (19/04/2025).

Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018, anggota Pansus seharusnya berasal dari komisi yang ditunjuk Fraksi. Namun Pansus Tatib DPRK Langsa dibentuk sebelum AKD terbentuk, sehingga menyalahi prosedur.

Melvita Sari menjelaskan bahwa hal tersebut diatas juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat daring tanggal 17 April 2025, 2 hari lalu.

“Selain itu, draft Tatib yang disampaikan ke pimpinan DPRK juga tidak dilengkapi Berita Acara dan risalah rapat, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 90 ayat (4) PP 12/2018. Karena itu, pihaknya meminta pansus menggelar rapat ulang dan melengkapi dokumen,” katanya lagi.

BACA JUGA:  Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik

Atas arahan Kemendagri, Melvita menegaskan bahwa “saat ini DPRK Langsa seharusnya fokus membentuk AKD dengan menggunakan Tatib lama tahun 2020 sebagai dasar hukum, karena tidak ada ketentuan yang mencabutnya”.

Lebih lanjut, Melvita mengatakan bahwa telah dua kali menyurati seluruh Fraksi untuk menyerahkan nama-nama anggota yang akan duduk di AKD DPRK Langsa.

“Kemudian, pada Paripurna 28 Maret 2025 sempat diumumkan daftar AKD, namun 3 Fraksi tiba-tiba mencabut surat pengusulan dan tidak menandatangani absensi rapat. Akibatnya, pembentukan AKD batal dan Paripurna ditutup tanpa keputusan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa sampai saat ini baru ada 2 Fraksi yang menyerahkan nama, yaitu Fraksi PAN dan Langsa Juara. Sementara 3 Fraksi lainnya belum merespons surat keduanya.

“Pembentukan AKD sangat penting bukan hanya untuk menjalankan fungsi dewan secara maksimal, tapi juga menjadi pintu masuk pelaksanaan Rapat Paripurna Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih serta pengesahan LKPJ 2024,” tegas Melvita.

Ketua DPRK Langsa ini juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi politik dengan Pimpinan Fraksi dan Partai, namun dinamika yang terjadi sangat kompleks dan penuh pertimbangan politis.

BACA JUGA:  Jeffry Sentana Tegaskan Minta Masyarakat Acuhkan Pencatutan Nama Dirinya

“Jika pembentukan AKD terus dipolitisasi, maka Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa akan terus tertunda. Ini tidak adil bagi masyarakat Langsa yang sudah memilih pemimpin secara sah,” terang Politisi muda PAN peraih suara tertinggi Pemilu Legislatif Langsa.

Sebagai solusi, Melvita berharap Gubernur Aceh dapat menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 70 huruf c, untuk melaksanakan pelantikan.

“Langkah ini penting mengingat ketidakpastian dinamika politik DPRK Langsa akibat dari fraksi-fraksi yang belum mengirimkan nama anggota ke AKD,” sambungnya.

Selanjutnya dibutuhkan jadwal pelantikan agar fraksi-fraksi terdorong untuk segera mengirimkan nama-nama anggota.

“Jika situasi di DPRK berlarut dengan ketidakpastian, maka dibutuhkan diskresi dari Gubernur Aceh agar dapat mengambil langkah untuk percepatan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa. Ataupun bisa saja ditetapkan jadwal Pelantikan dahulu agar DPRK punya tekanan moral dan hukum untuk segera merampungkan AKD.” pungkas Melvita Sari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *