Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Melvita Sari Pimpin Paripurna Istimewa Penyampaian Visi Misi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa

Melvita Sari Pimpin Paripurna Istimewa Penyampaian Visi Misi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa IMG 20240925 162529
Lima pasangan calon Walikota dan Walikota Langsa peserta Pilkada Tahun 2024 saat penyampaian visi, misi dan program masing-masing di aula gedung DPRK Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa melaksanakan rapat paripurna istimewa penyampaian visi, misi dan program pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Langsa masa jabatan 2025-2030, Rabu (25/09/2024).

Rapat yang dilaksanakan di aula DPRK Langsa mulai pukul 15.00 WIB ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRK Langsa sementara, Melvita Sari SAB dengan didampingi Wakil Ketua DPRK sementara, Burhansyah SH dan Pj Sekda Kota Langsa, Suriyatno AP MSP.

Acara yang dibuka untuk umum ini dilanjutkan dengan memperkenalkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa, yaitu:
1. Said Madum Madjid – Rusli Tambi
2. Jeffry Sentana – Muhammad Haikal
3. Maimul Mahdi – Nurzahri
4. Sofyanto – Abdullah
5. Fazlun Hasan – Meutia Apriani

BACA JUGA:  KIP Kota Langsa Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Atas Pasangan Bacalon Walikota

Setelah itu, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota diberikan waktu selama 15 menit untuk menyampaikan visi, misi dan program masing-masing sesuai nomor urut sebagai peserta Pilkada Kota Langsa Tahun 2024.

Melvita Sari Pimpin Paripurna Istimewa Penyampaian Visi Misi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa IMG 20240925 172912
Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari SAB didampingi Wakil Ketua DPRK, Burhansyah SH dan Pj Sekda Kota Langsa, Suriyatno AP MSP saat pimpin rapat paripurna istimewa DPRK Langsa, Rabu(25/09/2024).

Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari SAB menyampaikan bahwa penyampaian visi, misi dan program pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa ini dalam rangka melaksanakan UU nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia kemudian menerangkan, dalam pasal 66 ayat 5 huruf B disebutkan, pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK dan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:  Ketua DPRK Langsa Sidak PDAM Upaya Penuhi Keluhan Masyarakat

“Kemudian dalam pasal 42 pada ayat 5 menyebutkan, hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat paripurna DPRA/DPRK dengan acara penyampaian visi misi dan program dari paslon secara berurutan dalam waktu yang sama tanpa dilakukan dialog,” ungkap Melvita Sari yang merupakan Ketua DPRK wanita pertama di Kota Langsa.

Turut hadir Kapolres Langsa diwakili kabagren Kompol Eliadi SE MAP, Dandim 0104/Arim diwakili Pasiter Kapten Inf Syahrial, Kajari Langsa diwakili Jaksa Mawardi SH, Seluruh anggota DPRK Langsa, Ketua dan anggota KIP, Ketua, anggota dan Sekretaris Panwaslih, Sekretaris DPRK Langsa, Ketua MPU, MAA, MPD, Baitul Mal, Para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com