Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

Meski Libur Poli KIR RSUD-TP Aceh Barat Daya Tetap Buka Layani Pengurus Surat Keterangan Kesehatan untuk PPPK 

Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Barat Daya yang membutuhkan Surat Keterangan Sehat (SKK) sebagai salah satu syarat administrasi.

IMG 20250913 160802 e1757754697656
Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Sehat di Poli KIR RSUD-TP saat hari libur. Foto. Hariandaerah.con/Teuku Nizar.

Aceh Barat Daya – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan, Kabupaten Aceh Barat Daya, tetap membuka layanan i KIR meski pada hari libur.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Barat Daya yang membutuhkan Surat Keterangan Sehat (SKK) sebagai salah satu syarat administrasi.

Direktur RSUD Teungku Peukan, dr. Ismail Muhammad, mengatakan pihaknya memahami bahwa proses seleksi PPPK memiliki jadwal yang ketat.

Karena itu, manajemen rumah sakit berinisiatif menyiagakan tenaga medis dan administrasi di Poli Umum agar para peserta bisa mendapatkan SKK tanpa terkendala waktu.

“Kami membuka Poli Kir di hari libur khusus untuk melayani pemeriksaan Surat Keterangan Sehat (SKK) bagi peserta seleksi PPPK. Ini bentuk komitmen RSUD Teungku Peukan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar dr. Ismail Muhammad, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA:  Kodim Abdya Dukung Target Ketahanan Pangan Nasional Proyeksi Presiden

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan mencakup pengecekan fisik dasar, pemeriksaan tekanan darah, mata, serta evaluasi kondisi kesehatan umum sesuai standar. Surat keterangan sehat akan diterbitkan langsung setelah pemeriksaan selesai, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama.

Menurut dr. Ismuha, sapaan akrabnya, keputusan membuka pelayanan SKK di hari libur dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB itu mendapat dukungan penuh dari tenaga kesehatan rumah sakit.

Pihaknya menilai pelayanan tersebut penting agar tidak ada peserta PPPK yang tertunda pemberkasan hanya karena persoalan administrasi kesehatan.

“Kami tidak ingin ada peserta yang terhambat hanya karena masalah teknis. Semoga langkah ini bisa membantu memperlancar proses seleksi PPPK di Kabupaten Aceh Barat Daya,” tegasnya.

Salah seorang peserta PPPK, Azimi, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan itu. Ia mengatakan jadwal pelayanan di hari libur membuat dirinya lebih fleksibel untuk menyelesaikan tahapan administrasi.

BACA JUGA:  KPK Dorong Daerah Tingkatkan Integritas Lewat Survei Penilaian Integritas

“Alhamdulillah, sangat terbantu sekali. Kalau hanya buka di hari kerja, pasti banyak yang kesulitan membagi waktu. Dengan adanya layanan di hari libur, semuanya jadi lebih mudah,” ujarnya.

Sejumlah peserta lain juga menyampaikan hal serupa. Mereka berharap kebijakan pelayanan ekstra seperti ini dapat terus diterapkan oleh RSUD Teungku Peukan, tidak hanya untuk PPPK, tetapi juga pada momen penting lain yang menyangkut kepentingan publik.

Dengan kebijakan membuka Poli Umum untuk SKK di hari libur, RSUD Teungku Peukan menunjukkan komitmennya sebagai rumah sakit rujukan utama di Aceh Barat Daya.

Rumah sakit ini tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga turut mendukung program pemerintah dalam penyediaan aparatur berkualitas melalui jalur PPPK.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *