SIMEULUE – Seorang oknum guru PNS di Pulau Siumat, Simeulue, berinisial RU, telah lima bulan tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru di SDN SMP Satap Pulau Siumat. Meski demikian, gaji dan tunjangan terpencil tetap diterimanya tanpa hambatan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS yang tidak disiplin akan mendapat sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat, jika tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang jelas.
Masyarakat dan wali murid Pulau Siumat telah mengirim surat kepada Dinas Pendidikan Simeulue, meminta agar oknum guru RU dipindah tugaskan dari SDN SMP Satap Pulau Siumat. Pasalnya, sejak Desember 2023 hingga Mei 2024, RU tidak pernah hadir untuk mengajar.
Selain tidak melaksanakan tugas sebagai guru, RU yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pulau Siumat, sering berada di kampung halamannya, sehingga kantor desa jarang dibuka.
Ironisnya, gaji dan tunjangan khusus guru atau tunjangan terpencil tetap dibayarkan kepada RU. Hal ini menimbulkan kekesalan di kalangan guru lainnya yang bertugas aktif di SDN SMP Satap Pulau Siumat. Dari 21 guru yang bertugas, hanya 10 orang yang menerima SK Tunjangan Terpencil, sementara yang lainnya tidak.
“Sangat disesalkan, yang bertugas aktif tidak mendapat SK, sedangkan yang tidak pernah datang malah menerima tunjangan,” ungkap salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (10/6/2024).
Menurut sumber lain, RU diduga memiliki “orang dalam” di Dinas Pendidikan, sehingga urusannya lancar. Bahkan, kabar terbaru menyebutkan bahwa RU telah dipindah tugas menjadi kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Simeulue Tengah.
Salah satu wali murid, AH, mengatakan bahwa RU wajib mengembalikan tunjangan khusus atau tunjangan terpencil yang diterimanya selama tiga bulan, karena tidak berhak menerimanya. “RU harus mengembalikan uang yang bukan haknya. Tidak pernah bertugas, untuk apa dibayarkan?” ujar AH dengan kesal.
Masyarakat Pulau Siumat telah membuat surat permintaan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, dengan tembusan ke Inspektorat dan BKPSDM Simeulue, agar oknum guru RU diproses atas tindakannya yang indisipliner. Mereka juga menuntut agar tunjangan terpencil yang diterima RU dikembalikan, sehingga ada keadilan bagi guru yang bertugas aktif di SDN SMP Satap Pulau Siumat.
“Kami berharap masalah ini dapat diproses dengan adil. Kami masyarakat dan wali murid melihat sendiri ketidakhadiran oknum guru RU,” tutup AH.