Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Parah! Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Warga Pringsewu Ini Nekat Edarkan Sabu Lagi

IMG 20250711 WA0079

PRINGSEWU – Seakan tak pernah kapok, RG (33), warga Pekon Margakaya, kembali menunjukkan bagaimana narkoba telah menjadi jalan hidup yang tak ingin ia tinggalkan.  Meski dua kali merasakan dinginnya tembok penjara, RG rupanya belum juga jera.  Kini, ia kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan terhadap RG terjadi di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.  Saat itu, pria ini sedang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.  Polisi langsung mencegat dan menggeledahnya.

“Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Candra Dinata dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (11/7/2025).

BACA JUGA:  Burung Murai Batu ‘Nakula’ Juara Kapolres Cup Pringsewu 2025, Bawa Pulang Hadiah Motor

Tak hanya barang bukti sabu dan uang tunai, polisi juga menyita sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga ikut terlibat dalam alur kejahatan ini.  Barang-barang tersebut kini menjadi bukti kuat bahwa aktivitas haram ini tak dilakukan secara sembarangan.

Lebih miris lagi, nama RG bukanlah nama baru dalam dunia narkoba di Pringsewu.  Ia adalah residivis yang tercatat pernah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama pertama pada 2016, lalu kembali ditangkap pada 2022. Kini, pada tahun 2025, RG kembali menunjukkan bahwa niat untuk bertobat mungkin tak pernah benar-benar ada dalam dirinya.

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas.  Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan pelaku lainnya,” kata AKP Candra.

BACA JUGA:  Buronan Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Diamankan di Jawa Barat

Lebih ironis lagi, dalam pemeriksaan awal, RG berdalih bahwa semua ini dilakukan karena alasan ekonomi.  Ia mengaku tak memiliki pekerjaan tetap dan tergoda oleh keuntungan instan dari bisnis haram ini.  Sebuah alasan yang basi, yang terlalu sering dijadikan pembenaran oleh para pelaku kriminal yang sudah ketagihan keuntungan gelap.

Atas perbuatannya, RG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Heru)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *