Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Banten  

RUU PPRT Disahkan, Tonggak Sejarah Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga

IMG 20260422 WA0015

Oleh, Syarifah Dwi Meutia Sari Advokat Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Srikandi Pemuda Pancasila.

Jakarta  — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI disambut sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Aktivis Perempuan sekaligus Advokat, yarifah Dwi Meutia Sari , menilai pengesahan ini sebagai tonggak penting setelah melalui perjuangan panjang selama hampir dua dekade.

“Ini adalah pengakuan negara bahwa kerja domestik adalah kerja yang bernilai dan harus dilindungi,” ujarnya.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2021 dan JALA PRT tahun 2023, mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari jam kerja yang berlebihan, tidak adanya hari libur, hingga praktik pekerja anak.

BACA JUGA:  Tragedi SDN Kedung Dalam 2: Atap Kelas Ambruk, Siswa Terluka!

RUU PPRT mengatur sejumlah aspek krusial, di antaranya kewajiban kontrak kerja tertulis, pembatasan jam kerja, hak atas upah layak, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.

Namun demikian, Advokat Meutia menegaskan bahwa tantangan terbesar ke depan terletak pada implementasi aturan tersebut.

“Undang-undang ini tidak boleh berhenti sebagai simbol. Tanpa penegakan yang kuat, ia hanya akan menjadi teks tanpa makna,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah konkret, antara lain:

BACA JUGA:  Ombudsman Jakarta Raya dan Dirjen PAS Apresiasi Lapas Kelas IIA Cibinong

Menyusun peraturan pelaksana dalam waktu maksimal 6 bulan Menyediakan akses pengaduan dan bantuan hukum bagi PRT Melakukan edukasi publik guna mengubah paradigma relasi kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga Menurutnya, peran masyarakat sipil juga tetap krusial dalam mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar berpihak kepada kelompok rentan.

“Perjuangan belum selesai. Namun hari ini, kita mencatat satu langkah penting menuju keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” tutupnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *