Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Persiapkan Tim Pengawasan Kampanye Pilkada, Panwaslu Sindangbarang Gelar Pembekalan PKD

Persiapkan Tim Pengawasan Kampanye Pilkada, Panwaslu Sindangbarang Gelar Pembekalan PKD IMG 20240928 WA0009
Persiapkan Tim Pengawasan Kampanye Pilkada Yang Tegas, Solit, Terarah, Dan Berintegritas Panwaslu Sindangbarang Adakan Pembekalan PKD. (Foto: Hariandaerah.com)

CIANJUR – Meningkatkan pemahaman bersama mengenai pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024. Pengawasan mutlak diperlukan agar kampanye yang dilakukan peserta pilkada tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Kampanye positif diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelaksanaan pilkada 2024 yang aman, tertib, dan damai. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Sindangbarang selenggarakan pembekalan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sekecamatan Sindangbarang.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa anggota Panwaslu Sindangbarang Irwan Munajat saat dikonfirmasi hariandaerah.com mengatakan, masuknya tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Panwaslu Sindangbarang persiapkan tim pengawasan kampanye Pilkada yang tegas, solit, terarah, dan berintegritas adakan pembekalan bagi PKD sekecamatan Sindangbarang.

Sebagai pesertanya seluruh PKD sekecamatan Sindangbarang dan juga seluruh struktur Panwaslu Sindangbarang hadir, camat Sindangbarang Handika Firdaus. SE. MH juga hadir dan beliau sedikit menyampaikan sambutannya dihadapan peserta pembekalan dan di lanjutkan oleh paranarasumber dari rekomendasi Bawaslu kabupaten Cianjur sebanyak 2 orang yaitu anggota KPU kabupaten Cianjur Rustiman. S. SPd. I dan Tubagus Erwin Herdiana Staf KPU kabupaten Cianjur. Terangnya

Irwan menambahkan, terkait kegiatan hari ini Panwaslu Sindangbarang adakan pembekalan pengawasan kampanye Pilkada tahun 2024 sesuai dengan arahan Bawaslu bahwa kampanye Pilkada tahun 2024 sudah ketok palu mulai tanggal (25/9). Maksud ini kita selalu mengantisipasi praktek teknis pengawasan kampanye para pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3.

BACA JUGA:  Warga Antusias Sambut Program Desa Manjur di Naringgul

“Kita juga mengantisipasi praktek teknis yang akan dilakukan oleh para pasangan calon dengan demikian panwas Sindangbarang melakukan pengawasan dengan semaksimal mungkin, antisipasi juga melakukan pencegahan. Bawaslu ada aruran yang jelas bahwa kita harus mengawasi, mencegah, dan tindak. Oleh karena itu kita jalankan prosedurnya, kita jalankan alurnya, sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan perbawaslu. Terangnya di Pendopo Sindangbarang, kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat. Sabtu (28/09/2024).

Narasumber dari anggota KPU kabupaten Cianjur Rustiman. S. SPd. I mengurai semua persoalan yang ada dalam Pilkada tahun 2024. Metode kampanye itu kami sampaikan secara krusial berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 tim pengawas harus mengetahui bahwa secara formal baik itu tim kampanye ataupun relawan harus tercatat di KPU, pasangan calon harus menyampaikan tim kampanye mereka di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun di tingkat desa.

Tim pengawas atau PKD harus betul-betul menjaga segala ucapan dan tindak tanduk pengawas pilkada harus selalu netral serta berintegritas. Dia meminta untuk tidak menunjukkan preferensi politik masing-masing di ranah umum.

Demikian juga lewat media sosial, pasangan calon harus menyerahkan akun yang dipakai kampanye apakah akun baru atau akun lama. Nama akunnya apa? Adminnya siapa? Itu diserahkan ke KPU maksimal sekitar 20 akun media sosial, faktanya tidak ada sampai 20, yang ada itu sekitar 3 akun, dua, bahkan ada yang satu akun.

Bila akun-akun yang bergentayangan itu normal-normal saja tidak masalah, ribetnya ketika ada masalah dan penyelesaiannya dengan undang-undang ITE.

Kampanye itu siapa saja yang berhak mengikuti kampanye? Tentusaja setiap warga bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dijamin hak politiknya. Kita punya preferensi politik, tapi preferensi politik sebagai penyelenggara tidak boleh dinampak-nampakkan”, seru Rustiman mewanti-wanti seluruh PKD sekecamatan Cidaun.

BACA JUGA:  Kades Solihin GP Sukses Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan PADes Jayapura

Jadi, Pertama yang memiliki hak pilih yaitu seluruh warga negara indonesia. ASN boleh hadir, dengan syarat tidak menunjukkan simbol kelembagaannya, tidak boleh memakai atribut-atribut pasangan calon atau partainya, tidak boleh menunjukkan keberpihakannya.

Terkait APK itu telah ditentukan titik pemasangannya dimana? Terkait maney politic itu bukan sekedar uang termasuk sembako juga tergolong. Panitia kampanye wajib memberitahukan surat pemberitahuan kepada kepolisian

Rustiman juga mengatakan, tim pengawas kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan”.

Dia menegaskan penyelenggara pemilu harus memberikan contoh yang terbaik, meskipun punya preferensi politik. Dengan demikian, Rustiman percaya dengan adanya PKD sekecamatan Cidaun sebagai orang pilihan terbaik. Pilkada 2024 akan berjalan lebih baik, lebih demokratis dan lebih terpercaya.

Terakhir, bicara apapun, bertindak apapun harus sesuai norma peraturan perundang-undangan preferensi politik tidak boleh memengaruhi kita (penyelenggara pilkada). Dalam menegakkan aturan harus sesuai peraturan perundang-undangan”,

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Pilkada 2024 tidak akan jauh berbeda. Perkembangan media sosial yang pesat menjadikan informasi yang keliru turut bertebaran, termasuk di antaranya black campaign dan politisasi SARA

Tubagus Erwin Herdiana Staf KPU kabupaten Cianjur salah seorang pemateri pembekalan menyampaikan Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada kabupaten Cianjur tahun 2024 dan tentang pemilih pindahan. (Afzal E Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *