CIANJUR – Meningkatkan pemahaman bersama mengenai pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024. Pengawasan mutlak diperlukan agar kampanye yang dilakukan peserta pilkada tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Kampanye positif diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelaksanaan pilkada 2024 yang aman, tertib, dan damai. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Sindangbarang selenggarakan pembekalan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sekecamatan Sindangbarang.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa anggota Panwaslu Sindangbarang Irwan Munajat saat dikonfirmasi hariandaerah.com mengatakan, masuknya tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Panwaslu Sindangbarang persiapkan tim pengawasan kampanye Pilkada yang tegas, solit, terarah, dan berintegritas adakan pembekalan bagi PKD sekecamatan Sindangbarang.
Sebagai pesertanya seluruh PKD sekecamatan Sindangbarang dan juga seluruh struktur Panwaslu Sindangbarang hadir, camat Sindangbarang Handika Firdaus. SE. MH juga hadir dan beliau sedikit menyampaikan sambutannya dihadapan peserta pembekalan dan di lanjutkan oleh paranarasumber dari rekomendasi Bawaslu kabupaten Cianjur sebanyak 2 orang yaitu anggota KPU kabupaten Cianjur Rustiman. S. SPd. I dan Tubagus Erwin Herdiana Staf KPU kabupaten Cianjur. Terangnya
Irwan menambahkan, terkait kegiatan hari ini Panwaslu Sindangbarang adakan pembekalan pengawasan kampanye Pilkada tahun 2024 sesuai dengan arahan Bawaslu bahwa kampanye Pilkada tahun 2024 sudah ketok palu mulai tanggal (25/9). Maksud ini kita selalu mengantisipasi praktek teknis pengawasan kampanye para pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3.