Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pilkada Serentak Tahun 2024 Telah Disepakati, Ini Tahapannya

pkpu-pilkada-serentak-2024
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024. (Foto: JDIH PKPU RI)

SIMEULUE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Rabu (20/03/2024).

Tahapan, Jadwal dan Pemilihan Pilkada serentak telah ditetapkan dan disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, Kemendagri dan DKPP pada 26 Januari 2024 yang lalu.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2, BN 2024/No 60, 8 HLM tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undag Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” bunyi dalam penjelasan singkat mengenai isi pada PKPU yang dikutip hariandaerah.com, Rabu (20/03/2024).

Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai tahapan Pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Tahapan persiapan meliputi:

BACA JUGA:  Legislator PDI-P Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani Impor Baja

• Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.

• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024.

• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.

• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.

• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.

• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Sekda Aceh dan Asisten Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023, Ini Harapkan Mendagri

• Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.

• Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.

• Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.

• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.

• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

• Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

• Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

• Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *