Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketum ProAmin Ungkap Keputusan KPU RI Dinilai Pembohongan Publik 

Ketum ProAmin Ungkap Keputusan KPU RI Dinilai Pembohongan Publik  4J2A4884 copy copy 2
Keterangan foto : Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis, Minggu (3/12/2023) (hariandaerah.com/jumri)

Hariandaerah.com Jakarta — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meniadakan debat khusus antarcawapres dalam rangka menunjukkan kekompakan pasangan capres-cawapres mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Sabtu, 2 Desember 2023. Camellia menyatakan bahwa langkah KPU tersebut merupakan pembohongan publik.

Menurut Lubis, alasan KPU tentang kesepakatan dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres adalah tidak benar.

“Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal-tanggal pelaksanaan debat,” ujar Camellia

BACA JUGA:  Ketum ProAmin Camellia Panduwinata di Plot di Deputi Pekerja Kreatif Timnas 1AMIN

Dalam pandangannya, KPU seharusnya lebih mematuhi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq, yang turut memberikan komentar, menegaskan bahwa keputusan KPU mengubah format debat melanggar aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa UU Pemilu telah jelas menyatakan bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali, terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

“Bahkan dalam penjelasan pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden,” tegas Maman.

Maman menyatakan bahwa keputusan tersebut membuat KPU terlihat tidak tegas dan dapat dianggap melanggar UU Pemilu.

BACA JUGA:  MoU dengan KPU, Kapolri: Syarat Mutlak Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 

“Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. Bahkan undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar,” ungkapnya.

Dengan keprihatinan akan potensi pelanggaran hukum tersebut, Maman Imanulhaq mengimbau agar KPU mengikuti aturan perundang-undangan yang telah ada.

“Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, memutuskan bahwa lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri oleh capres-cawapres secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres dan cawapres kepada publik. Namun, ProAmin menilai langkah ini sebagai upaya merubah aturan pemilu tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *