BANDA ACEH – Personel Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, berhasil menjemput seorang warga Aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Korban, seorang anak berinisial PF (14) asal Aceh Barat, dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Jumat, 3 Januari 2025.
“Benar, korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB. Korban disambut di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, oleh pihak Imigrasi dan BP2MI Aceh,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).
Ade Harianto menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil keterangan dari korban untuk mendalami kasus dugaan TPPO yang sempat viral di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku di balik kasus tersebut.
“Penjemputan ini bertujuan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang dialami korban. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh guna memastikan korban mendapatkan perlindungan di rumah aman,” tambahnya.
Dirreskrimum Polda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya TPPO.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kedubes RI di Malaysia atas dukungan dan kerja sama dalam proses penjemputan korban. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi hingga membantu kelancaran penjemputan korban hingga kembali ke Aceh,” ungkap Ade.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berupaya melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang dan mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.














