BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah terduga penjudi yang terlibat dalam praktik perjudian online di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan di sebuah warnet di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, dan sebuah warkop di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian tersebut.
“Mereka kita amankan berkat laporan dari masyarakat sekitar yang sudah sangat resah dengan aksi perjudian ini,” ujar Fadilah dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), FD (38), dan EV (39) dari Banda Aceh serta Aceh Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya lima orang yang terbukti terlibat dalam perjudian online, yaitu NA, ABD, SF, AS, dan EV. Sedangkan FK dan FD tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.
“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi. Setelah dimintai keterangan, keduanya kita pulangkan. Sementara lima orang lainnya masih dalam proses hukum, khususnya NA yang merupakan operator warnet dan sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” terang Fadilah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa NA mengalami perputaran uang melalui aplikasi e-money sejak Januari hingga Oktober 2024, dengan total uang yang masuk sebesar Rp138,6 juta dan yang keluar sebesar Rp139,2 juta. Hal ini menunjukkan bahwa NA mengalami kerugian dalam praktik perjudian tersebut.
“Ini adalah contoh bahwa dalam perjudian online, tidak ada yang benar-benar menang. Bahkan NA, yang menyediakan link judi, juga mengalami kerugian,” tegas Kasatreskrim.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain set komputer (PC), tangkapan layar (screenshot) deposit judi, ponsel, serta aplikasi e-money yang berisi saldo sejumlah uang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Khusus untuk NA, yang bertindak sebagai operator warnet, ia juga dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian di Indonesia.
“Sesuai arahan Kapolri dan Kapolresta Banda Aceh, kami berkomitmen untuk mendukung program Presiden dalam memberantas praktik perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkas Fadilah.