Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polisi Amankan Tujuh Terduga Penjudi Online di Banda Aceh, Dua Lokasi Berbeda

Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024). (Foto: hariandaerah.com/H/q)

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah terduga penjudi yang terlibat dalam praktik perjudian online di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan di sebuah warnet di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, dan sebuah warkop di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian tersebut.

“Mereka kita amankan berkat laporan dari masyarakat sekitar yang sudah sangat resah dengan aksi perjudian ini,” ujar Fadilah dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA:  Tersangka FMI Ditahan Polda Sulteng, AKBP Sugeng: Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), FD (38), dan EV (39) dari Banda Aceh serta Aceh Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya lima orang yang terbukti terlibat dalam perjudian online, yaitu NA, ABD, SF, AS, dan EV. Sedangkan FK dan FD tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Aceh Ikuti Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi. Setelah dimintai keterangan, keduanya kita pulangkan. Sementara lima orang lainnya masih dalam proses hukum, khususnya NA yang merupakan operator warnet dan sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” terang Fadilah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa NA mengalami perputaran uang melalui aplikasi e-money sejak Januari hingga Oktober 2024, dengan total uang yang masuk sebesar Rp138,6 juta dan yang keluar sebesar Rp139,2 juta. Hal ini menunjukkan bahwa NA mengalami kerugian dalam praktik perjudian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com