Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polisi Gerebek Judi Remi di Pos Ronda Pringsewu, Tiga Pelaku Diamankan

IMG 20250617 WA0119
Tiga tersangka kasus perjudian kartu remi diamankan petugas Polsek Gadingrejo, Pringsewu, di depan ruang Unit Reserse Kriminal pada Selasa, 17 Juni 2025. (Heru/Hariandaerah.com)

Pringsewu — Aparat kepolisian dari Polsek Gadingrejo menggerebek praktik perjudian kartu remi di sebuah pos ronda yang berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (11/6) malam.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, sementara tiga lainnya melarikan diri dan kini tengah dalam pengejaran.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menyampaikan bahwa para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TW (37), SO (62), dan KS (54). TW dan SO berperan sebagai pemain, sementara KS diketahui sebagai penyedia tempat. Ketiganya merupakan warga setempat.

“Para pelaku bukan sedang ronda malam seperti dugaan awal, melainkan sengaja datang ke pos ronda untuk berjudi. Ini diperkuat oleh barang bukti dan informasi warga yang sejak lama resah dengan aktivitas tersebut,” ujar AKP Herman, Selasa (17/6), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

BACA JUGA:  LSM L@pakk Meminta Walikota Bandar Lampung Copot Tiga Kepala OPD

Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai Rp250 ribu, serta sebuah kaleng biskuit yang digunakan untuk menyimpan uang hasil judi.

Menurut polisi, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku curiga dengan kegiatan di pos ronda tersebut. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan memastikan adanya aktivitas judi sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Kegiatan ini bukan yang pertama. Kami sudah pantau sejak beberapa waktu terakhir. Aktivitas seperti ini meresahkan dan harus dihentikan,” tegas Herman.

BACA JUGA:  Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Herman juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami akan terus tindak lanjuti setiap laporan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Heru)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *