Pringsewu – Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditahan polisi. Ia diduga menggelapkan satu unit mobil Honda Brio.
BB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu pada Selasa (19/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk sejak Mei 2025.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” kata Johannes, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil penyidikan, BB diketahui mengalihkan mobil dengan sistem sewa. Bahkan, perangkat GPS pada kendaraan itu dilepas untuk menyulitkan pelacakan.
Beruntung, polisi berhasil menemukan mobil tersebut dan kini diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor berinisial W (33) mengaku kasus ini bermula pada 17 Mei 2025.
Saat itu, BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan.
Namun, ketika W kesulitan membayar angsuran dan ingin mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing, kendaraan justru dialihkan BB kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuannya.
Masalah makin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan tidak pernah menerima pengembalian mobil tersebut.
W sempat berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB. Namun, karena tidak ada jalan keluar, ia akhirnya melapor ke polisi.
Polisi menyatakan kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.( Heru/vit)








