Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Langsa Musnahkan 60 Kg Narkotika, Komitmen Berantas Narkoba

IMG 20241218 142304
Kapolres Langsa, Andy Rahmansyah didampingi Ketua DPRK Langsa Melvita Sari dan lainnya menunjukan kokain dan sabu yang akan dimusnahkan dengan cara di blender. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Kepolisian resort (Polres) Langsa kembali memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika berupa kokain, sabu dan ganja sekitar 60 Kg lebih. Ini adalah komitmen memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Langsa, Rabu (18/12/2024).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dengan dihadiri Pasie Ops Kodim 0104/Atim Kapten Inf Heri, Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, Kalapas Kelas IIB Sujatmiko, Kalapas Narkotika Kelas IIB Machda Landasny, Katim Bid Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, Kadinkes Langsa M. Yusuf Akbar, Kasat Narkoba AKP Mulyadi, perwakilan PN Langsa, Kejari, MPU dan BNN serta pimpinan Dayah/Ponpes dan OKP serta tamu undangan lainnya.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah S.H S.I.K M.H dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa hari ini dimusnahkan BB Narkoba berupa 1.014 gram kokain, 771,50 gram sabu dan 58.850 gram ganja dari 3 kasus besar yang diungkap selama periode September hingga November 2024.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Langsa Pastikan Wilayahnya Aman
IMG 20241218 142424
Para tamu undangan memusnahkan ganja dengan cara di bakar dalam pemusnahan BB Narkotika di halaman Mapolres Langsa, Rabu (18/12/2024).

“Dalam kasus ini kita berhasil amankan 4 tersangka, yaitu MA (30), A (26), S (38), dan YH (38). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, di wilayah Aceh Timur dan di Kota Langsa,” ucap Kapolres Langsa.

AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, dengan pemusnahan ini, sebanyak 73.134 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap Program Asta Cita Presiden untuk memberantas Narkoba.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa perang melawan Narkoba bukan hanya tugas polisi. “Kita harus bersama-sama menjaga masa depan generasi muda,” tegasnya.

BACA JUGA:  Komjak Sebut Tak Ada Korupsi Jampidsus Febrie Ardiansya

“Polres Langsa berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan Narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” ungkap Andy Rahmansyah.

Untuk diketahui, BB Narkotika berupa kokain dan sabu dihancurkan dengan cara di blender setelah dicampur air, yang kemudian dicampur oli bekas sebelum dibuang. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *