Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan, Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam

IMG 20250806 WA0018

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa malam (29/7/2025). Korban dalam aksi kejahatan ini adalah seorang mahasiswi asal Medan berinisial N.H (18).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta dihadiri sejumlah awak media di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M.I (26) dan M.H (24), yang merupakan warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara.

BACA JUGA:  Ngaku Pejabat Negara Federal, Tiga Pelaku Makar Dibekuk Polisi

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan merampas handphone miliknya yang diletakkan di dashboard motor.

Korban sempat mengejar para pelaku, namun terjatuh dan mengalami luka-luka. Ia kemudian mendapat perawatan medis di RS Arun Lhokseumawe.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya upaya penjualan handphone oleh seseorang di sebuah konter kawasan Muara Batu. Setelah dicek, benar bahwa handphone tersebut merupakan milik korban,” terang IPTU Yudha.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman, Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: Satu unit handphone Infinix Note 40 Pro 5G warna silver, milik korban.

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4230 KBO yang digunakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA:  Sekretaris IPSI Aceh Hadiri Penutupan Pelatihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Kodam IM

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian Wakapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di malam hari, guna menghindari aksi kejahatan jalanan. “Jika melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pesan Kompol Salmidin.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas aksi kriminal yang meresahkan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *