Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Presiden Beri Amnesti kepada Sekjen PDIP, Pengacara Hasto Kristiyanto Apresiasi Prabowo

IMG 20250801 140436
Sekjen PDIP Hasto Kristianto saat mendengarkan vonis hukum atas kasus dirinya. (Foto:hariandaerah.com/dok)

JAKARTA – Tim Penasehat Hukum atau Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan positif dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Koordinator tim, Ronny Talapessy, seperti dilansir dari detik.com, Jumat (01/08/2025).

Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik dan ia berharap jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” kata Ronny.

Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto atas kasus hukumnya dan juga memberikan abolisi untuk Tom Lembong. Prabowo akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) setelah persetujuan pertimbangan tersebut.

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Soroti Sidang Kasus Ketua PN Parigi Moutong

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa amnesti itu juga diberikan setelah dibahas bersama DPR RI, setelah rapat konsultasi Pemerintah bersama DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” ucap Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu surat amnesti dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan. KPK hingga saat ini belum menerima surat amnesti tersebut dari Pemerintah.

“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan amanat  Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Tanak.

BACA JUGA:  Apresiasi Aksi Damai, Rektor IAIN Langsa: Mahasiswa Mampu Menjaga Demokrasi

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Ini sesuai pembacaan vonis pada Jumat 25 Juli 2025.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku dan hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *