JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa ia telah diberi perintah oleh Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan aturan terkait golden visa.
Yasonna menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun revisi peraturan presiden terkait golden visa dan Presiden Jokowi mengharapkan agar revisi tersebut selesai pada bulan Juni ini.
“Sudah, sudah. Saat ini kami sedang aktif menyusun revisi peraturan presiden terkait golden visa. Presiden Jokowi telah meminta agar revisi ini segera selesai pada bulan Juni ini,” kata Yasonna di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut Yasonna, golden visa merupakan fasilitas yang memberikan izin tinggal selama beberapa tahun kepada investor yang berinvestasi di Indonesia. Aturan golden visa ini memiliki masa berlaku yang bervariasi, antara lima hingga 10 tahun. Yasonna menekankan pentingnya penyelesaian aturan perpres golden visa dalam bulan Juni ini.
“Investasi ada aturan-aturannya. Ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus segera, Perpres,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan golden visa bagi para investor. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan minat investor yang telah lama berinvestasi di Indonesia dan mendorong mereka untuk tinggal lebih lama di negara ini.
Golden visa adalah fasilitas khusus yang diberikan kepada investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dan mendapatkan izin tinggal selama beberapa tahun. Bahlil menjelaskan bahwa tujuan dari golden visa ini adalah untuk menarik minat investor agar mereka dapat tinggal lebih lama di Indonesia.
“Golden visa ini merupakan instrumen yang digunakan untuk menarik minat investor untuk bisa tinggal lama di Indonesia,” jelas Bahlil pada Rabu (31/5/2023).
Selain diperuntukkan bagi investor, Bahlil juga menekankan bahwa golden visa akan diberikan kepada individu yang memiliki keahlian khusus, seperti pensiunan dengan pendapatan tinggi.
“Golden visa tidak hanya berlaku untuk investor, tetapi juga untuk orang-orang yang memiliki keahlian khusus, seperti pensiunan dengan pendapatan tinggi,” tambah Bahlil.
Dengan adanya perintah dari Presiden Jokowi dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyusun aturan perpres terkait golden visa, diharapkan bahwa langkah ini akan semakin mendorong masuknya investasi dan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi yang menjanjikan.














