Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pria Bakar Istri Dihukum 14 Tahun Penjara di Langsa

IMG 20250319 203536
Ilustrasi wanita terbakar.(Foto:hariandaerah.com/Ilustrasi)

KOTA LANGSA – Seorang pria, DSG (48) yang terbukti membakar istrinya dijatuhkan hukuman 14 Tahun kurungan Penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (19/03/2025).

Pria tersebut secara sah terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian seorang wanita berusia 37 tahun yang dibakar oleh suaminya sendiri di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro ini diketahui setelah korban meninggal dunia pada September 2024 lalu.

Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH menyampaikan, bahwa amar putusannya adalah, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT : kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, diputus oleh hakim 14 tahun.

BACA JUGA:  Tumpah Ruah Masyarakat Birukan Kota Langsa: Guru SD Dapat Sepeda Motor PANWalk

Vonis terhadap terdakwa pada perkara dengan nomor 13/pid.sus/2025/PN Lgs tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, SH, MH yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:  Jelang Pembukaan Pesona Pesisir di Langsa, Panitia Pisah Penonton Pria dan Wanita

Iman kemudian menjelaskan, terkait itu terdakwa menerima putusan tersebut,  pun demikian hakim tetap memberi hak kepada terdakwa untuk pikir-pikir kembali.

“Namun tetap ada waktu 7 hari untuk berifikir, siapa tahu ada yang berubah fikiran kemudian mengajukan banding,” ungkap Iman Harrio Putmana kepada media hariandaerah.com.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *