Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pria di Lebak Cabuli Adik Ipar Dibawah Umur, Ini Kronologinya

Pencabulan
Pria di Lebak cabuli adik ipar yang masih dibawah umur Senin (20/2/2023) (foto:hariandaerah.com/ilustrasi pencabulan)

LEBAK – Seorang pria berinisial SL (24), warga Cileles, Lebak, Banten, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, tega mencabuli adik iparnya yang berumur 13 tahun Senin (20/2/2023).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, tersangka mencabuli adik iparnya yang tinggal satu rumah. Dia mencabuli korban sebanyak satu kali pada Oktober 2022.

“Dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang  masih di bawah umur,” kata Wiwin.

Wiwin menjelaskan, motif SL yaitu ingin melampiaskan Nafsunya. Modusnya memanfaatkan kondisi adik ipar untuk mencabulinya.

“Tersangka sering memberikan uang kepada korban, sehingga korban merasa tersangka orang baik. Korban juga memiliki latar belakang pendidikan rendah, situasi dan kondisi ini lah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melabuinya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Apel Pagi di RSUD Balaraja Perkuat Zona Integritas: Pelayanan Prima Prioritas Utama!

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menjelaskan, SL ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polisi. SL pun disebut sempat kabur ke Jakarta.

“Tersangka ini kabur ke Jakarta. Baru kita tangkap kemarin,” kata Andi.

Saat ini SL ditahan di Polres Lebak hingga berkas perkaranya lengkap. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum dan pakaian dalam korban.

Tersangka dikenai Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Serta Pasal 6b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Blokir Nomor Kontak, Oknum Kabag Kesra Kota Padang Diduga 'Alergi' Wartawan

Andi menjelaskan, setelah laporan kasus ini diterima, korban mendapat pendampingan khusus, baik hukum maupun psikologis dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres maupun Pemkab Lebak masih akan mendampingi korban hingga proses persidangan selesai.

“Kami masih mendampingi korban bersama tim pendamping dari Pemkab Lebak. Pendampingan masih berjalan sampai nanti sidang dan vonis terhadap tersangka,” ujar Andi.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *