Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Prof Mudzakkir Lakukan Tudingan Tak Mendasar Soal Kejati DKI

DPP KNPI saat menanam pohon bersama Kejati DKI, Minggu (6/11)

IMG 20221106 WA0068

Hariandaerah.com JAKARTA – Kejaksaan Tinggi [Kejati] DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penanaman 1028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (28/10).

Kegiatan yang dihadiri belasan organisasi kepemudaan tersebut adalah dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda yang ke-94.

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ali Hanafiah yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada Kejati DKI karena dinilai inovatif dan menambah persatuan khusus di kalangan pemuda.

Ia juga berharap ketika tumbuh, bakau itu dapat menghasilkan banyak oksigen, menyerap karbon dan menahan laju abrasi di pesisir Jakarta.

Namun upaya pelestarian alam di pesisir itu ditanggapi berbeda oleh akademisi Prof Mudzakkir dari UII Jogyakarta. Dia menilai Kajati DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena melakukan penanaman mangrove kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Adiyoga Nusyirwan : Melihat fenomena gagalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia.*

Menurutnya, Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.

“Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Kode Etik Jaksa. Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,” ujar Mudzakkir, Minggu (6/11).

Pernyataan Mudzakkir tersebut dinilai tendesius dan tidak berdasarkan fakta oleh Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendesius dan tidak berdasarkan pada fakta. ” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (6/11).

BACA JUGA:  Menkominfo: Lebih Dari 115.000 Konten Perjudian Telah Diatasi Dalam Periode Juli-September 2023

M Lutfi mengungkapkan hasil telaah dan investigasi yang dilakukan lembaganya bahwa Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan selesai.

“Ibu Suzi Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Prov DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung. Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin. Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa) tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari ibu Suzi.” tutur Lutfi. (Jum)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *