PRINGSEWU — Proyek pembangunan jalan rigid beton di Jalan Raya Margomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ( Pringsewu – Pardasuka), menuai sorotan. Proyek yang digarap dengan dana pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Lampung itu diduga kuat tidak sesuai standar pelaksanaan.
Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerjaan terlihat jauh dari spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi. Pembangunan rigid beton yang mestinya menggunakan standar mutu K-300, ternyata diduga tidak memenuhi aturan konstruksi. Misalnya, pada pekerjaan rigid beton biasanya dipasang besi dowel dengan ukuran dan jarak sesuai SNI, ditambah pembesian di sisi kiri dan kanan serta pemasangan besi pengikat (malang) setiap 4 meter. Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan hanya ada besi malang di satu sisi saja, tanpa penguatan lain yang semestinya ada.

Tidak hanya soal teknis pekerjaan, dugaan pelanggaran juga mengemuka terkait keberadaan batching plant atau tempat pencampuran beton. Instalasi tersebut diketahui berdiri hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah warga dan bahkan berdekatan langsung dengan aliran sungai. Padahal, aturan tata ruang dan izin lingkungan mewajibkan adanya jarak aman (buffer zone) antara fasilitas industri dengan permukiman, umumnya minimal 50 hingga 100 meter.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga. Selain khawatir dengan mutu beton yang dihasilkan, mereka juga merasa terganggu dengan debu semen, kebisingan mesin molen, serta lalu lintas truk pengangkut material yang keluar masuk area proyek.
“Dekat sekali dengan rumah kami, hanya sepelemparan batu. Debunya sampai masuk ke dalam, kalau malam suara molen juga bising,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Situasi ini memperkuat keraguan masyarakat akan kualitas dan ketahanan jalan yang sedang dibangun. Apalagi, lokasi proyek berada di kawasan dengan kondisi tanah yang labil.
“Kalau pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, ditambah tanahnya gampang bergeser, apakah jalan ini bisa bertahan lama? Jangan sampai uang negara habis, tapi hasilnya cepat rusak,” tambahnya.
Berdasarkan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, proyek tersebut tercatat dengan nama tender “Rekonstruksi Jalan Ruas Pringsewu – Pardasuka (Link. 034) di Kabupaten Pringsewu”. Jenis pengadaan adalah Pekerjaan Konstruksi, dengan satuan kerja Dinas Bina Marga dan Dinas Konstruksi Provinsi Lampung.
Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp 6,48 miliar dan HPS Rp 6,47 miliar. Pemenang kontrak ditetapkan kepada CV. Nacita Karya, beralamat di Bandar Lampung, dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.397.000.000,00.
Pembangunan yang tidak sesuai aturan bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa mengancam keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan warga sekitar. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, termasuk mengevaluasi legalitas dan kelayakan batching plant di lokasi.
Harapan warga, setiap pembangunan infrastruktur yang dibiayai negara seharusnya tidak hanya cepat selesai, tetapi juga berkualitas, transparan, dan memperhatikan aspek lingkungan, agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan publik dalam jangka panjang.
( Media ini saat ini juga sedang berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas PU Provinsi Lampung serta pihak pelaksana atau kontraktor terkait, dan akan memuat hasil tanggapan tersebut pada pemberitaan selanjutnya. ) ( Davit )








