Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Pura-Pura Bertamu, Motor Raib: Saat Utang Lebih Tajam dari Persahabatan

IMG 20250807 WA0130

Oleh Redaksi Hariandaerah.com

Di Pringsewu, Lampung, persahabatan diuji bukan oleh waktu, melainkan oleh tekanan ekonomi. JM (46), seorang pria yang selama ini dikenal sebagai warga biasa dari Pekon Fajar Agung, mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi atau perkara asmara, tapi karena aksi nekatnya menggondol sepeda motor milik teman sendiri. Alasannya klasik, tapi menyakitkan: terdesak utang.

Kisah ini mungkin tak terlalu asing di telinga masyarakat hari ini, apalagi di tengah situasi ekonomi yang makin menghimpit. Tapi tetap saja, saat seorang teman yang kita ajak pulang justru membawa lari motor kita, luka yang tertinggal jauh lebih dalam dari sekadar kerugian materi.

Awalnya Bertamu, Akhirnya Merampas

Selasa malam, 3 Juni 2025. Tukiman (47), warga Pringsewu Barat, mungkin tak menyangka bahwa ajakan ngobrol santai di rumah akan berakhir dengan laporan polisi. Ia membawa JM pulang menggunakan sepeda motor Honda Revo miliknya. Seperti biasa, motor diparkir di samping rumah, kunci masih menggantung karena toh, yang datang teman sendiri.

Mereka sempat berbincang di dalam rumah, mungkin tentang hal-hal remeh, atau bisa jadi soal beban hidup yang makin berat. Tapi kemudian, JM berpamitan sebentar katanya mau menelepon. Yang tak kembali bukan cuma JM, tapi juga motornya. Tukiman menunggu, lalu mulai sadar, ia baru saja dikhianati.

BACA JUGA:  Asisten 3 Sekda Aceh Hadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Nasional Tingkat Dua Angkatan 17

Jejak yang Menghilang, Polisi Bergerak

Laporan pun dilayangkan ke Polsek Pringsewu. Bukan kasus besar memang, tapi cukup pelik. JM rupanya sadar tindakannya akan menuai risiko, sehingga ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan. Polisi butuh waktu dua bulan hingga akhirnya bisa menangkap JM pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, pukul 06.00 WIB di rumahnya sendiri.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyebut pelaku sudah diintai cukup lama sebelum akhirnya bisa diamankan.

Motif Klasik: Utang Menjerat, Akal Pun Tercekat

Dari hasil pemeriksaan, JM tidak berbelit. Ia mengakui semuanya. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa utang memaksanya nekat. Ia sudah mencoba mencari pinjaman ke berbagai pihak, tapi tak berhasil. Maka ketika melihat motor itu dengan kunci yang masih tergantung, peluang itu tak dibiarkan lewat. Motor sempat digadaikan, lalu ditebus kembali. Kini, kendaraan tersebut sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka

JM juga mengaku menyesal dan meminta maaf, meskipun kita semua tahu bahwa rasa bersalah tak serta-merta menghapus kerusakan yang ditinggalkan.

Ketika Nilai Persahabatan Kalah oleh Desakan Hidup

Pasal 363 KUHP kini menanti JM, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin buram: bahwa di tengah tekanan hidup yang makin menyesakkan, batas antara benar dan salah bisa kabur, bahkan di antara teman.

Tak sedikit yang mungkin berpikir, “Ah, cuma motor.” Tapi ketika kepercayaan yang dirusak, maka nilainya jauh lebih mahal dari kendaraan roda dua.

Kini, JM mendekam dalam sel, mungkin memikirkan ulang langkah-langkah hidupnya. Sementara Tukiman, meski motornya telah kembali, menyimpan pelajaran pahit yaitu, tidak semua tamu datang untuk bersilaturahmi. Kadang, mereka datang membawa niat yang tak terucap dan pergi dengan membawa lebih dari sekadar kenangan. ( Heru)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *