KOTA LANGSA – Wakil Rektor I Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy MA yang akrab disapa Doktor Emi meresmikan Kantor Mediasi dan Arbitrase Fakultas Syariah IAIN Langsa, Selasa (28/10/2025).
Bertempat di Fakultas Syariah, acara dihadiri Dekan Fakultas Syariah, Dr. Yaser Amri MA, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Pusat Prof. Sabela Gayo, Ketua DSI Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Chaidir Hasballah MH, para wakil Dekan, dosen, dan mahasiswa.
Selain itu, Wakil Rektor I IAIN Langsa juga membuka kegiatan Kuliah Dosen Tamu Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah, dengan tema “Revitalisasi Restorative Justice di Aceh: Integrasi Nilai Syariat, Adat dan Kemanusiaan”.
Doktor Emi menyampaikan, pendirian Kantor Mediasi dan Arbitrase merupakan langkah strategis untuk mengembangkan keilmuan hukum, khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa non litigasi.
“Kehadiran Kantor Mediasi dan Arbitrase ini diharapkan menjadi laboratorium praktis bagi mahasiswa Fakultas Syariah untuk mempelajari dan mempraktikkan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan prinsip – prinsip hukum Islam,” ucap Doktor Emi dalam sambutannya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Fakultas Syariah juga akan menjadi Center of Excellence, pusat penyelesaian sengketa yang profesional, terpercaya dan dapat memecahkan problematika yang dihadapi masyarakat.
Wakil Rektor I ini juga mengatakan, Restorative Justice (RJ) semangatnya juga ada dalam bait lagu Hyme Aceh, yakni ; “Beumeusahoe Meusyedara”, ini punyai makna filosofis, agar kita semua menjadi saudara, hidup dengan damai dan rukun.
“Dengan hadirnya kantor ini, Fakultas Syariah IAIN Langsa berkomitmen memperkuat sinergi antara teori dan praktik hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Dr. Amiruddin Yahya.
Adapun peresmian kantor Mediasi dan Arbitrase ditandai dengan pengguntingan pita dan peninjauan ruangan.














