BANDA ACEH – Sebanyak 2.600 narapidana (napi) Aceh, kasus narkotika mendapat remisi khusus Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Langsa menjadi paling banyak mengusulkan para napi untuk mendapatkan remisi.
“Sebanyak 423 orang, kemudian disusul Lapas Kelas II B Meulaboh ada 224 orang, dan Lapas Kelas II A Banda Aceh 215 orang,” kata Yudi, pada Minggu, 23 April 2023.
Lebih lanjut, Yudi menyebutkan, Lapas Kelas II B Idi 167 orang, Lapas Kelas II A Lhokseumawe 155 orang, Lapas Kelas II B Bireun 146 orang, Lapas Kelas II B Langsa 144 orang, Rutan Kelas II B Sigli ada 134 orang, dan Lapas Kelas II B Kuala Simpang 131 orang.
Kemudian diurutan selanjutnya Lapas Kelas II B Lhoksukon ada 110 orang, dan Lapas Kelas II B Kutacane 108 orang, Rutan Kelas II B Banda Aceh sejumlah 94 orang, Lapas Kelas III Lhoknga 89 orang, Lapas Kelas II B Blangpidie ada 81 orang, Rutan Kelas II B Tapaktuan 64 orang, dan Rutan Bener Meriah 52 orang.
“Selanjutnya, Rutan Kelas II B Takengon 52 orang, Lapas Kelas III Calang 50 orang, Lapas Kelas II B Blangkejeren 49 orang, Lapas Kelas IIB Kota Bakti 48 orang, Lapas Wanita Kelas II B Sigli diusulkan sebanyak 23 orang, Lapas Kelas III Sinabang 19 orang, dari Rutan Kelas II B Singkil ada 14 orang dan Rutan Kelas II B Sabang 8 orang,” sebutnya.
Yudi menjelaskan, total napi terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh RK hari raya Idul fitri sebanyak 2.643 orang.
“Diantaranya kasus Narkotika Sebanyak 2.600 orang, korupsi sebanyak 42 orang, dan illegal trafficking 1 orang. Kemudian yang langsung bebas karena remisi kemarin hanya 2 orang yakni, 1 orang dari Lapas Lhokseumawe dan 1 orang dari Lapas Idi,” ujarnya.
Dijelaskan Yudi, seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah setempat memiliki hak yang sama untuk diusulkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Terlebih seluruh data yang diusulkan, kata Yudi, akan terekam oleh sistem database yang terintegrasi dari pusat ke Lapas dan rutan di seluruh indonesia. Sehingga bagi narapidana yang belum memenuhi syarat, secara otomatis akan ditolak oleh sistem.
“Jika memang belum memenuhi syarat seperti masih adanya perkara lain dan tidak berperilaku baik, maka belum dapat diusulkan. Intinya tidak hanya kasus Narkotika saja, tetapi semua punya hak yang sama memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan,” pungkasnya.














