BIREUEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen provinsi Aceh berhasil mengungkap tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan uang, bermotif pembangunan rumah dhuafa dengan jumlah korban penipuan si pelaku diperkirankan sebanyak 300 oramg dan kerugian mereka berjumlah Rp1,5 Miliar lebih.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, S.I.K mengungkap, pihaknya berhasil membongkar kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres Bireuen, 29 Agustus 2023 lalu.
“Korban 300 orang dan kerugian Rp1,5 miliar lebih. Pengungkapan ini satu tersangka berhasil kami tangkap, keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari penyelidikan dan bukti-bukti yang kami dapatkan di lapangan,” terang AKBP Jatmiko, Rabu (6/9/2026) kemarin.
Sambung Jatmiko, pelaku berinisial SA (39) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dia ditangkap di Warkop di Jalan T. Amir Hamzah Kecamatan Helvetia Sumatra Utara, Jumat sore, 1 September 2023.
Kata Jatmiko, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bireuen serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa.
Diperkirakan mencapai Rp1.560.000.000,- (Satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah). Uang tersebut berasal dari 300 orang warga Kabupaten Bireuen.
Masih kata Jatmiko, rata-rata masyarakat yang menjadi korban telah memberikan uang hingga berkisar Rp10 juta kepada tersangka.
Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku yaitu tersangka SA, dari keterangan saksi mengatakan bahwa SA akan melarikan diri keluar negeri.
Atas dasar keterangan saksi tersebut, Tim Opsnal dan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, S.I.K., melakukan profiling dan mapping guna mengetahui keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui tersangkat berada di Medan Sumatra Utara, tim langsung bergerak dan menangkap SA serta dibawa ke Polsek Helvetia guna dilakukan pemeriksaan awal.














