Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Rumah Wabup OKU Selatan di Pringsewu Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

IMG 20250926 WA0127
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra saat menghadirkan dua tersangka kasus pencurian rumah kosong milik Wabup OKU Selatan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (26/9/2025). (Sumber: Humas Polres Pringsewu)

PRINGSEWU – Sebuah rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Misnadi, menjadi sasaran pencurian dengan modus tak lazim. Para pelaku berpura-pura memancing di belakang rumah sebelum menggasak sejumlah barang berharga.

Peristiwa itu berlangsung di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, pada Sabtu dini hari, 20 September 2025. Polisi menyebut, pencurian baru terungkap setelah orang kepercayaan korban mendapati pintu gerbang rumah terbuka dan isi rumah berantakan. Dua unit pendingin ruangan, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas lenyap. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengatakan dua pelaku telah ditangkap: Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). Seorang lain, Nanda Dewangga, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Mereka tidak hanya sekali beraksi. Hari pertama mereka masuk, hasil curian ditumpuk di gudang. Esoknya, mereka kembali dengan mobil Grand Max untuk mengangkut barang-barang itu,” ujar Kapolres, Jumat, 26 September 2025.

BACA JUGA:  Teka-Teki Anggaran Kecamatan Pugung Tanggamus Sorotan Tajam LSM dan Bungkamnya Camat

Polisi menemukan fakta menarik. Riki, salah seorang pelaku, ternyata pernah tinggal di rumah tersebut sebelum dijual orang tuanya kepada Misnadi. “Awalnya saya diajak Nanda. Saya khilaf,” ucap Riki saat diperiksa. Ia bahkan sempat berseloroh, “Kalau mancing ya mancing saja, jangan seperti saya. Habis mancing malah mencuri.”

BACA JUGA:  Pemerintah Pekon Kalibening dan Kedaloman Salurkan BLT-DD Tahap Pertama

Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap Nanda Dewangga terus dilakukan. ( Heru/Vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *