BREBES – Sebanyak 107 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mengikuti pembekalan khusus terkait pengadaan barang dan jasa. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, pada Kamis (23/4/2026).
Acara yang mengusung tema “Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd.
Dalam arahannya, Tahroni menekankan betapa pentingnya peran strategis PPK dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan harus dilakukan secara transparan, bersih, dan bebas dari segala praktik penyimpangan.
“Tidak boleh ada mark up, tidak boleh ada gratifikasi, semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” ujar Tahroni.
Lebih lanjut, Sekda mengingatkan bahwa setiap keputusan dan langkah yang diambil dalam proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini harus didukung dengan administrasi dan dokumentasi yang rapi, lengkap, serta berbasis data yang valid untuk meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.
Tahroni juga menyoroti bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas. Ia meminta seluruh peserta untuk menjaga profesionalisme serta menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.
“Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, dampaknya akan sangat besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama dalam bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes, Agus Pramono, menjelaskan bahwa pembekalan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan untuk Tahun Anggaran 2026.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para PPK sekaligus mendorong terwujudnya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” katanya.
Agus menambahkan, materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kami berharap ilmu dan pemahaman yang didapat hari ini menjadi bekal berharga bagi para PPK dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut antara lain Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Brebes, Sutaryono.














