Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ungkap 86 Kilo Sabu Aceh, Bea Cukai dan Polisi Selamatkan Uang Hampir 700 Miliar

IMG 20250521 140235
Salah 1 karung berisi Sabu yang ditemukan oleh kerjasama Tim Bea Cukai dan Polri di tambak warga yang berada di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. (Foto:Hariandaerah.com/HumasBC)

KOTA LANGSA – Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil selamatkan Keuangan Negara hampir Rp.700 Miliar dari pengungkapan Sabu seberat 86 Kilogram diperairan Aceh dalam “Joint Operations Polri dan Bea Cukai”, Rabu (21/05/2025).

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi Bareskrim Polri bahwa tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.

Selanjutnya Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan  dan penindakan.

“Tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu,” ucap Kepala Bea Cukai Langsa.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Hari Jumat Tanggal 16 Mei 2025, tim gabungan berhasil mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir dan dari keterangan MR diketahui lokasi tempat penyimpanan/penimbunan Narkotika tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Banten Bicara Sekolah Gratis di Ponpes Al Quran Darul Musyafa
IMG 20250521 135939
Sebanyak 4 karung berisi 86 Kg Narkotika jenis Sabu yang sudah diamankan di kantor Bea Cukai Langsa, Jum’at (16/05/2025).

Sulaiman menjelaskan, berdasarkan informasi MR, tim langsung bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berada di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

“Dilokasi kita temukan 4 karung yang ditanam atau ditimbun secara tersebar. Setelah diperiksa dan dibuka, didapati berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 Kilogram,” terang Sulaiman kepada wartawan hariandaerah.com.

Barang hasil penindakan berupa 4 karung berisi narkotika jenis sabu dan MR alias E (28) diamankan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 Kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ±430.230 jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 jiwa sebesar Rp. 687.920.560.800,-.

BACA JUGA:  Bahas Peralihan Bekas Lapas Sinabang, 2 Legislator Simeulue Sambangi Kemenkumham RI

Sulaiman menambahkan, sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak ±189 Kilogram Methaphetamine.

“Operasi bersama ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan Narkotika dan Bea Cukai Langsa hadir sebagai community protector terhadap masyarakat dalam menangkal bahaya narkotika,” katanya lagi.

Diinformasikan bahwa Bea Cukai Langsa telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan Astacita Presiden sebagai salah satu unit Desk Pemberantasan Narkoba dengan menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” ungkap Sulaiman.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *