KOTA LANGSA – Sebanyak 9 (sembilan) ekor hewan impor ilegal diserahkan oleh Bea Cukai Langsa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kamis (17/07/2025).
Hewan impor ilegal ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Langsa bersama Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, BAIS TNI, Pomal Lhokseumawe dan masyarakat di Kecamatan Madat, Aceh Timur pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto S.Sos menyampaikan bahwa hari ini pihaknya melakukan serah terima penitipan barang bukti (BB) penyidikan tindak pidana sebanyak 9 ekor hewan impor ilegal (penyelundupan) kepada BKPSD Aceh untuk dilakukan perawatan.
“BB tersebut berupa berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor Burung Macaw, 6 ekor Mara (Kelinci) Patagonia,” ucap Dwi dalam Konferensi Pers bersamaan pemusnahan barang ilegal.
Dwi Harmawanto menjelaskan keterangan BKSDA Aceh terhadap hewan-hewan tersebut, yaitu hewan Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.
Kemudian Burung Macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN dan hewan Mara (Kelinci) Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN.
“Maka untuk kepentingan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi dibawah pengawasan BKSDA sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya,” terang Dwi.
Setelah penyerahan hewan-hewan impor ilegal, Kepala Bea Cukai Langsa juga melakukan tanda tangan berita acara (BA) serah terima dengan pihak BKSDA Aceh.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/ Lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa, sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa,” ungkap Dwi Harmawanto.
Turut hadir, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, Asisten I Pemko Langsa Suriyatno, Kepal BNNK Langsa Kompol M Dahlan, Perwakilan Balai Karantina, Perwakilan BKSDA, para insan Pers dan undangan lainnya.















