JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, mengingatkan kembali atas intruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah pada tahun 2022 lalu, intruksinya yakni mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal itu yang dimaksudkan agar perekonomian di Indonesia terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan.
Dalam sambutanya, Estiarty mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Menteri dapat menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
“Agar program P3DN ini berhasil, kami harapkan teman-teman APIP mempunyai alat kerja, pedoman yang sama, dan satu persepsi dalam melihat kondisi di lapangan dalam penerapan P3DN,” kata Estiarty saat membuka Diseminasi Penerapan dan Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut Estiarty menjelaskan, P3DN tersebut bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dalam mengimplementasikan P3DN ini, Kemnaker telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi P3DN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, yang mengatur implementasi pelaksanaan Program P3DN di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Adapun menurut Estiarty, salah satu tujuan pembuatkan Kepmen ini adalah meningkatkan P3DN pada Pembeli lanjuan Barang dan Jasa (PBJ) di Kemnaker.
“Kita juga mengingatkan untuk membangun ekosistem P3DN pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemnaker, baik di pusat maupun di daerah, agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program P3DN,” pungkasnya.














