BREBES – SMP Negeri 1 Ketanggungan menegaskan kesiapannya untuk mengakselerasi pelaksanaan Peraturan Bupati Brebes mengenai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah ini berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes.
Kepala SMP Negeri 1 Ketanggungan, Edi Partoyo, M.Pd., menyampaikan hal tersebut kepada awak media hariandaerah.com di ruang kerjanya, Sabtu (30/5/2026), usai melaksanakan acara pelepasan siswa kelas IX. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tahun ini sepenuhnya berlandaskan pada sejumlah regulasi resmi yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma.
Dasar hukum utama yang dijadikan acuan adalah Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru. Selain itu, penyelenggaraan juga berpedoman pada Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP, yang bertujuan agar pelaksanaan berjalan sistematis, objektif, dan akuntabel.
“Tidak hanya mengacu pada aturan daerah, penyelenggaraan SPMB tahun ini juga wajib menaati Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini secara khusus mengatur mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, guna memastikan proses berjalan bersih dari segala bentuk praktik kecurangan maupun pungutan liar,” ujar Edi Partoyo.
Edi menjelaskan, pada tahun ajaran baru ini SMP Negeri 1 Ketanggungan membuka dua jalur pendaftaran, yaitu jalur SMP Reguler dan jalur SMP Terbuka. Inovasi jalur SMP Terbuka ini dihadirkan sebagai upaya strategis untuk menekan angka putus sekolah serta memberikan akses pendidikan yang lebih fleksibel bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan waktu.
“Untuk jalur reguler, pembagian kuota mengikuti ketentuan umum yang terdiri dari jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. Sementara itu, SMP Terbuka membuka jalur khusus yang memberikan akses pendidikan lebih fleksibel,” terangnya.
Ia menambahkan, meskipun didesain khusus untuk siswa yang memiliki kendala waktu sehingga waktu belajarnya lebih fleksibel, proses pembelajaran di SMP Terbuka tetap dilaksanakan secara tatap muka dan bukan berbasis dalam jaringan (daring). Langkah ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak anak usia sekolah, memastikan hak pendidikan mereka terpenuhi, sekaligus menekan angka putus sekolah di wilayah Ketanggungan.
Terkait kuota penerimaan, SMP Negeri 1 Ketanggungan menyediakan sebanyak 396 kursi untuk jalur reguler, sedangkan untuk jalur SMP Terbuka dialokasikan sebanyak 36 siswa. Adapun jadwal pendaftaran ditetapkan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 12 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada 15 Juni 2026.
Edi menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa seluruh proses penerimaan ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Terkait mekanisme pendaftaran, calon siswa atau wali murid tidak wajib datang ke sekolah karena pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dari rumah. Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi pendaftar jalur SMP Terbuka yang diwajibkan hadir langsung ke lokasi. Sebagai bentuk layanan maksimal, sekolah tetap membuka akses bantuan langsung bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis dalam pendaftaran daring.
Untuk keperluan verifikasi data, calon peserta didik diminta menyiapkan berkas lengkap berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Lulus, pasfoto terbaru, fotokopi rapor, serta berkas pendukung lainnya yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
Terakhir, Edi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan kualitas atau tingkatan bagi lulusan kedua jalur tersebut. “Perlu diketahui bahwa lulusan SMP Terbuka akan mendapatkan ijazah yang sama persis dan setara dengan siswa jalur reguler,” pungkasnya.










