Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tak Terima Diberhentikan, Anggota PPK Matangkuli Akan Gugat KIP Aceh Utara

Ilustrasi.
Ilustrasi.

LHOKSUKON – Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial SY, diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, pada Jumat, 10/2/2023 lalu, pemberhentian tersebut diduga terkait pelanggaran etik, karena terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol).

Saat dikonfirmasi media ini via pesan Whatshap, Jum’at, (17/2/2023), SY, menyatakan, sebelum keluar SK pemberhentiannya dari KIP Aceh Utara, ia terlebih dahulu telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota PPK Matangkuli untuk pemilu tahun 2024, pada tanggal 3 Februari 2023 lalu.

“Dalam surat yang saya ditandatangani di atas materai 10.000 itu, saya memberikan alasan pengunduran diri karena tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, dikarenakan mempunyai pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” kata SY.

BACA JUGA:  Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia

Terkait hal ini, SY mengatakan, akan segera melakukan gugatan terhadap SK pemberhentian tersebut, karena dalam putusannya tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri.

“Saya akan menggugat SK pemberhentian saya ini karena di dalam putusan ini saya disebut melanggar etik, karena sebelum dilakukan sidang etik ini saya sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan PPK,” unar SY.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Dalam putusan tersebut, tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran dirinya, disini KIP terkesan hanya mengikuti desakan Panwas untuk memecat dengan tidak hormat setiap PPK yang bermasalah, seolah olah Panwaslu Aceh Utara sudah sangat suci, padahal di Panwascam Matangkuli juga terdapat dua Anggota Panwas yang terlibat parpol.

BACA JUGA:  Camelia Panduwinata Lubis Pimpin Gerakan ProAmin

“Saat ini kita lihat belum ada sangsi apa-apa, sementara kami di PPK terkesan dianiaya oleh Panwas melalui KIP, Panwas tidak mau tau pokoknya pecat dengan tidak hormat, tanpa pertimbangan apa pun,” ucapnya.

Ia menambahkan, KIP Aceh Utara terkesan main aman dengan dalih mereka takut di laporkan ke DKPP oleh Panwaslu, hal yang sama juga terjadi pada saudara Ridwansyah yang sudah terlebih dahulu di berhentikan, padahal semua pembelaan telah  disampaikannya saat klarifikasi rekomendasi Panwaslu.

“Untuk rencana gugatannya akan segera dilayangkan, kiini sedang proses berkas berkasnya,” tutup SY.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *