Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terkait Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah, Polisi Sita Uang Senilai Rp270 Juta

Polda Aceh
Dirkrimsus Polda Aceh Sita Uang Senilai Rp270 Juta Dari Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah. (Foto Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menyita barang bukti berupa uang senilai Rp270 juta terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.

“Benar, kami telah menyita uang senilai Rp270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan oleh pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat (14/7/2023).

Winardy menerangkan, bahwa penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam dua tahap, dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2023, dari saksi SB senilai Rp70 juta.

BACA JUGA:  SMAN 1 Sinabang Wakili Aceh Tingkat Nasional FL2SN, Koordinator Sekolah Penggerak Simeulue Berikan Apresiasi

Kemudian, sambung Winardy, sehari setelahnya, yaitu Jumat, 14 Juli 2023, kembali dilakukan penyitaan dari saksi HD senilai Rp200 juta. Semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah.

Winardy menyebut, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah, di mana anggaran pembangunannya bersumber dari APBA Otsus Tahun 2011.

BACA JUGA:  LP-KPK Aceh Ingatkan Keuchik, Sistem Kelola Dana Desa Wajib Transparansi Pada Publik

“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset _recovery_ kasus tersebut,” demikian, pungkas Winardy.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *