Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terkait Kasus Mobil Clara Shinta, Polisi Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO

polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). (Foto: Bidhumas Polda Metro Jaya).

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 3 orang tersangka debt collector yang terlibat dalam penarikan mobil selebgram Clara Shinta. Dan 4 orang lagi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut bermula ketika para pelaku yang berjumlah 30 orang mengaku dari tim debt collector PT Nusa Surya Ciptadana menarik mobil milik selebgram Clara lantaran diduga menunggak pembayaran cicilan. Namun, penarikan dilakukan dengan menggunakan kekerasan terhadap korban dan mengambil kendaraan secara paksa.

“Pada awalnya petugas mendapatkan informasi terkait kejadian viral di media sosial tiktok, selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tentang kebenarannya,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

BACA JUGA:  Telepon Sang Ayah, Berlyanthi Mengaku Disiksa Majikannya di Arab Saudi, Disetrika hingga Disiram Air Panas

Lebih lanjut, Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, berawal dari kasus tersebut, dilakukan penetapan terhadap tiga tersangka dan empat DPO. Adapun tiga tersangka yang ditangkap tersebut  yakni Andre William Pasalbessy (27), Lesly Wattimena (35), dan Xaverius Rahamav (26).

“Sedangkan empat orang DPO yang yakni Erick Johnson Saputra, Brian Fladkmer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa,”  jelas Kombes Pol Trunoyudo.

Ia menambahkan, sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video pada saat kejadian, 1 unit handphone merk VIVO warna abu-abu, 1 unit handphone merk Iphone XR warna putih, 1 buah BPKB Mobil Alphard 2.5, kunci Alphard, 1 bundle dokumen faktur pembelian mobil dan 1 bundle bukti setoran penebusan mobil Toyota Alphard 2.5 G ersebut.

BACA JUGA:  Deportasi 52 Pelaku Fraud Jaringan Internasional Dikawal Bareskrim

Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan, tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku yakni pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” ujar Kombes Trunoyudho.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *