LHOKSEUMAWE – Pengusiran terhadap para wartawan saat meliput di Kantor DPKAD kota Lhokseumawe beberapa hari lalu, berakhir dengan permintaan maaf oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Sabtu (12/08/2023).
Awalnya pihak Kejari Lhokseumawe, mengundang secara khusus untuk liputan, namun akhirnya sejumlah awak media dilarang masuk dengan alasan yang tidak jelas.
Liputan undangan khusus itu datang dari pihak kejaksaan setempat menyusul ditemukannya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana pajak penerangan jalan yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.
Aksi inspeksi mendadak yang dilakukan pihak kejaksaan bersama tim gabungan sekitar pukul 08.30 Wib, langsung melakukan penggeledahan dokumen penting di ruang bidang perbendaharaan di lantai 3 Kantor DPKAD.
Info beredar yang diterima media hariandaerah.com, bahwa Kasi Pidum, Rusyidi Sastrawan meminta anggota POM TNI untuk mengusir dan mengeluarkan para wartawan.
“Kamikan diundang untuk meliput, kenapa sekarang dihalangi. Kami cuma mau mengambil beberapa video dan gambar saja,” ujar awak media yang merupakan peliputan khusus undangan Kejari tersebut.
“Namun, tetap saja diabaikan oleh Kasi Pidum dan para wartawan tetap diminta keluar serta menutup pintu ruang penggeledahan,” kata awak media.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Saifuddin menyampaikan, permohonan maaf kepada awak media atas kejadian tersebut.
“Sebagai kajari saya minta maaf kepada rekan – rekan wartawan atas kesalah pahaman di lapangan. Sesuai yang saya terima dari tim di lapangan wartawan sudah diberikan kesempatan untuk mengambil foto,” ujarnya.
“Tapi kalau mau meliput secara utuh proses penggeledahan memang tidak diizinkan,” pungkas Kajari.














