ACEH UTARA – Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan atas laporan ibu korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendie mengatakan dua pelaku tersebut berinisial MU (61) warga Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron dan M (41) warga Gampong Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
“Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan korban yang berbeda,” kata Muhayat saat konferensi pers, Kamis (22/02/2024).
Awalnya, kata Muhayat, salah seorang ibu korban membuat laporan polisi pada 19 Februari 2024 sekira pukul 16:30 WIB. Terlapornya yaitu MU.
Atas laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta korban dan beberapa barang bukti lain. Hasilnya, sekitar pukul 21:00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa pakaian saat terjadinya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Muhayat.
Mirisnya, kata Muhayat, pelaku merupakan sepupu ayah kandung korban, dan rumahnya sekitar 500 meter dari rumah korban.
“Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali, tempatnya di rumah pelaku,” ujarnya.
Untuk pelaku berinisial M, kata Muhayat, juga ditangkap atas laporan ibu kandung korban pada 23 Januari 2024 sekira pukul 15:00 WIB.
M ditangkap sekitar pukul 22:00 WIB di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut,” demikian Muhayat.