Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terkait Sanksi ASN Ijazah Palsu, Pemkab Simeulue Diminta Tak Tebang Pilih

Ilustrasi ijazah palsu
Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)

SIMEULUE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena sanksi disiplin dan penurunan pangkat dan pengembalian uang yang terindikasi ijazah palsu berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Aceh, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue agar tidak tebang pilih dalam menetapkan sanksi tersebut.

Salah seorang ASN dari 125 orang yang terkena sanksi ijazah palsu tersebut yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Banda Aceh dan kawan-kawannya merasa keberatan jika hanya alumni STIM saja yang dieksekusi ijazah palsu.

Soalnya, kata sumber ini, masih banyak puluhan bahkan ratusan ASN di kabupaten Simeulue yang disinyalir menggunakan ijazah palsu yang kuliah di kampus lain selain di STIM Banda Aceh.

“Kami merasa keberatan dan dizalimi jika hanya alumni STIM saja yang disebut ijazah palsu, sementara masih banyak ASN yang menggunakan ijazah palsu yang kuliah di kampus lain. Jadi disini Pemkab Simeulue harus adil, jangan tebang pilih,” kata ASN Alumnus STIM Banda Aceh yang tak ingin disebutkan namanya kepada media ini, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA:  Terpaksa Menjadi PSK Demi Bayar UKT Semester 11

Selain itu, ungkap sumber ini, berdasarkan verifikasi LLDIKTI, masih banyak ASN alumni STIM yang sama dengan mereka menggunakan ijazah palsu, namun tidak dieksekusi Pemkab Simeulue.

“Ini juga aneh, berdasarkan verifikasi LLDIKTI ada puluhan ASN alumni STIM terindikasi ijazah palsu, tapi mengapa tidak dieksekusi? Data langsung kami dapat dari LLDIKTI, makanya ini terkesan kami didiskriminasi olei Pemkab Simeulue, walaupun LLDIKTI tidak menyebut langsung Ijazah Palsu dalam keterangannya, namun dokumen perkuliahan tidak dapat dibuktikan, nah inikan termasuk ijazah palsu,” ungkap sumber ini.

Dengan demikian, lanjut sumber ini, pihaknya bersama dengan 124 rekannya yang telah dieksekusi sanksi penurunan pangkat, meminta kepada pemerintah kabupaten Simeulue dalam hal ini Pj Bupati untuk meninjau kembali keputusannya tersebut.

“Harapan kami juga, kiranya Bapak Pj. Bupati Simeulue juga harus bersikap adil da jangan tebang pilih, masih banyak oknum ASN lain yang menggunakan ijazah palsu dari kampus-kampus lain, jika memang Simeulue ini bebas dari ijazah palsu, maka kami mohon tolong juga periksa oknum tersebut,” harap sumber ini.

BACA JUGA:  BADKO HMI Sulbar: Jika Kapolda Lindungi Astra Agro, Itu Pembangkangan Terhadap Presiden dan Kapolri

Secara tegas, mewakili kawan-kawanya, sumber ini mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dan melaporkan hal ini ke ranah hukum, jika pemerintan Simeulue tidak adil memberantas oknum-oknum ijazah palsu di Simeulue.

Screenshoot pdf surat keberatan ASN yang disanksi ijazah palsu yang diajukan ke Pj, Bupati Simeulue
Screenshoot pdf surat keberatan ASN yang disanksi ijazah palsu yang diajukan ke Pj, Bupati Simeulue. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, sumber ini bersama rekan-rekannya telah menyurati Pj. Bupati Simeulue tertanggal 13 November 2023, perihal keberatan atas keputusan Bupati yang pada pokok surat tersebut meminta kepada Pj. Bupati Simeulue agar bersikap adil dalam hal penanganan kasus ijazah palsu di lingkungan Pemkab Simeulue.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 125 ASN yang terbukti menggunakan ijazah palsu yang bertugas di berbagai instansi pemerintah kabupaten Simeulue telah diturunkan pangkat 3 sampai 4 tingkat, dan sebanyak 10 ASN telah diberhentikan sebagai ASN.

Penulis

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *