Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tersandung Dugaan Korupsi, Dua Pengurus KONI Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka

IMG 20250728 WA0234

LAMPUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Keduanya adalah DW yang menjabat sebagai Ketua KONI dan ES selaku Bendahara saat anggaran itu dikelola.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI. Dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui APBD tahun 2022 itu nilainya mencapai miliaran rupiah.

“DW dan ES telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya lebih dari dua alat bukti yang sah,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan, Senin (28/7/2025).

Menurut Alfa, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan pembinaan atlet dan keikutsertaan dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung.

“Penetapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jelang HUT RI ke-80, Warga Banyumas Serahkan FN Rakitan ke Polres Pringsewu

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Suwardi, membeberkan bahwa dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

“Dari total anggaran hibah Rp5,8 miliar, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.140.493.660. Modus yang digunakan adalah manipulasi laporan pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan,” jelas Suwardi.

Kedua tersangka diduga menyusun laporan fiktif untuk menutupi penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun begitu, baik DW maupun ES saat ini masih memberikan keterangan bahwa penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai aturan. Namun, pihak Kejari menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut akan diuji dalam proses peradilan.

“Para tersangka berdalih semua sudah dilaksanakan sesuai program. Tapi fakta di lapangan berkata lain, dan itu menjadi dasar utama kami dalam penyidikan,” tambah Suwardi.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga membuka peluang adanya penambahan tersangka. Saat ini penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen tambahan.

BACA JUGA:  KUR, Pesantren, dan Tudingan: Membaca Ulang Kemandirian dari Perspektif Keumatan

“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tim masih bekerja, dan setiap pihak yang terindikasi terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kejari juga mengimbau kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar tidak mencoba menghambat jalannya proses hukum. Pihak Kejaksaan mengingatkan bahwa segala bentuk intervensi atau upaya menghalangi penyidikan bisa dikenai sanksi hukum.

“Siapa pun yang coba menggiring opini atau mengaburkan fakta, apalagi melakukan obstruction of justice, akan kami proses secara tegas. Ini sudah masuk tahap penyidikan formil,” tutup Alfa Dera.

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan pengelolaan dana hibah yang semestinya digunakan untuk membina prestasi olahraga, namun justru disalahgunakan oleh oknum di lingkup organisasi. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor publik yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. ( vit  )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *