Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tiga Hari Operasi Patuh, 265 Pelanggar Ditindak Polres Pringsewu

IMG 20250716 WA0129

Pringsewu – Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu menindak 265 pelanggar selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Penindakan dilakukan melalui razia di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (16/7/2025).

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner mengatakan, operasi yang digelar sejak Senin (14/7) itu menyasar pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Fokus kita tetap pada pendekatan edukatif dan preemtif. Tapi kalau pelanggaran terlihat jelas dan membahayakan, tetap kita lakukan penindakan,” kata David kepada wartawan, Rabu siang.

BACA JUGA:  Kajari Pringsewu yang Baru Kunjungi Mapolres, Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Dalam operasi di Tugu Gajah yang berlangsung dua jam sejak pukul 10.00 WIB, tercatat ada 91 pelanggar. Dari total 265 pelanggaran selama tiga hari, sebanyak 249 pengendara diberikan teguran dan 16 lainnya dikenai tilang manual.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui antara lain pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, membonceng lebih dari satu orang, dan melanggar batas kecepatan.

Razia ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu, pihak kepolisian juga aktif menyosialisasikan tertib lalu lintas ke sekolah, komunitas, hingga pusat kegiatan masyarakat.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Tinjau Pos Pengamanan Nataru, Pastikan Pelayanan dan Kesiapan Personel

“Tujuannya agar masyarakat lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan. Keselamatan itu bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk orang lain,” tegas David.

Ia pun mengimbau seluruh pengendara di wilayah Pringsewu agar lebih disiplin berlalu lintas. “Kesadaran berkendara itu bukan hanya saat ada razia. Ini soal kebiasaan dan tanggung jawab,” pungkasnya. (*/Heru)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *