Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tindak Lanjut Postingan Korban di Medsos, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

IMG 20221027 WA0008

KUALASIMPANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pengedar uang palsu ARS (31) di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan korban di media sosial (medsos) tentang peristiwa pengedaran uang palsu yang menimpa usaha Kios BSI Link miliknya pada 18 Oktober lalu.

Mendapati keluhan masyarakat tersebut, kata Imam, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah ARS yang beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kebun Rantau. Waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp 4 juta yang disimpan di tupperware yang berisikan beras,” kata Imam kepada Media ini, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Kerusuhan dan Ledakan Bom Warnai Latihan Pengamanan di Kota Langsa

Imam Asfali juga menjelaskan, mulanya, pada Juli lalu, pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook seharga Rp 1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp 5 juta, pelaku meng-klaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

IMG 20221027 WA0007Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransferkan uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link Rp 400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri. Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui karyawan BSI Link.

“Karyawan itu tidak sadar kalau pengunjung tadi itu menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu. Kemudian karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian yang dia alami. Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPC AWNI Minta Polisi Tangkap Pelaku Kasus Ancam Bunuh Wartawan di Aceh Tengah

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *