KOTA LANGSA – Puluhan wartawan di Kota Langsa yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Kota Langsa menggelar aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI, Senin (3/6/2024).
Aksi damai dimulai pukul 10.00 WIB dengan berjalan kaki dari titik kumpul di tribun Lapangan Merdeka. Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, AJI, PPWI, IWOI, PERWAL, PJS, Komunitas Pers Merdeka, dan pegiat media sosial di Kota Langsa, dengan koordinator aksi Sukma M. Thaher dan koordinator lapangan Mufti Ryansyah, turut berpartisipasi.

Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, dalam orasinya menyampaikan bahwa revisi UU Penyiaran oleh DPR RI merupakan bentuk pembungkaman terhadap media di Indonesia dan tidak sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Putra Zulfirman juga membacakan petisi aksi damai yang memuat lima poin utama:
- Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal dalam revisi memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2.
- Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur pengawasan konten membatasi ruang gerak media dan mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
- Kriminalisasi Jurnalis: Ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
- Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak pada pihak tertentu, merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
- Mengancam Lapangan Kerja Pekerja Kreatif: Pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lain sebagainya.
Ketua PWI menambahkan, wartawan Kota Langsa meminta DPR RI untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Pemerintah diminta tidak melemahkan kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers. DPRK juga diminta mengeluarkan pernyataan resmi menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkannya ke DPR RI.
“Investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan dalam membuka tabir gelap. Kami meminta legislatif agar draf RUU tersebut dibatalkan karena mengandung pasal karet,” tegas Putra mengakhiri orasinya.
Ketua AJI Kota Langsa, Mustafa Rani, menambahkan bahwa aksi ini menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan konten kreator, serta mengalihkan wewenang dari Dewan Pers ke KPI.
Mustafa Rani menegaskan bahwa Solidaritas Wartawan Kota Langsa menolak pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan meminta DPR RI untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan terkait kebebasan pers dan berekspresi.
Pemerintah diminta tidak melemahkan kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers dan meminta DPRK Langsa mengeluarkan pernyataan resmi menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkannya ke DPR RI.
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi SSosI, didampingi Pangian Widodo Siregar, menyatakan dukungannya terhadap aksi jurnalis Kota Langsa dan berjanji meneruskan aspirasi mereka ke jenjang lebih tinggi.
“Kami menerima dan mendukung apa yang disampaikan wartawan Kota Langsa untuk diteruskan ke pusat,” ujarnya.
“Semoga apa yang disuarakan oleh Solidaritas Wartawan Kota Langsa ini dapat dikabulkan oleh DPR RI,” pungkas Maimul Mahdi.














