Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tumpang Tindih DD Pekon Lugu Sari, Akan Dipolisikan HAMER

Tumpang Tindih DD Pekon Lugu Sari, Akan Dipolisikan HAMER IMG 20240208 WA0099
Gambar ilustrasi Korupsi Dana Desa. (Sumber google)

PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (Hamer) kabupaten Pringsewu mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa kepala Pekon Lugu Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu soal realisasi  Dana Desa (DD) diduga tumpang tindih di 2023.

Dipastikan Hamer segera mempolisikan sang kepala Pekon, lantaran diduga sudah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

” Saya pastikan lapor, bila perlu berdemo demi keadilan ditegakkan supaya oknum kepala Pekon Lugu Sari bertanggungjawab atas Dana Desa disinyalir disimpangkan, ” Kata Jamhari ketua umum LSM HAMER, Kamis (8/2/24).

Menurut Jamhari, terdapat sejumlah kegiatan realisasi dana desa di tahun 2023 yang patut dipersoalkan. Seperti pembangunan jalan latasir dipekon tersebut tidak memberdayakan masyarakat lokal untuk bekerja, lantaran pekerjaan infrastruktur tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (Diborong kan).

Kemudian Smartvilage di tahun 2021/2022/2023 setiap tahunnya selalu dianggarkan. Diketahui Pekon Lugu Sari selalu menganggarkan Smartvilage setiap tahunnya sebesar Rp. 32.250.000. Sedangkan smartvilage hanya dapat dianggarkan satu kali.

Lebih parahnya lagi ditahun 2023 diduga terjadi tumpang tindih pembangunan dan belanja barang.

Pada tahap ke 3 Dana Desa, Pekon Lugu Sari menerima anggaran riwed kinerja kepala Pekon bersumber dari kementerian Desa sebesar Rp. 1.39.642.000, dimana keperuntukan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan pisik, namun anggaran tersebut tidak direalisasikan.

Terdapat sejumlah kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa yaitu berupa 3 unit sumur bor serta pembelian satu unit mesin Shensaw menurut kepala Pekon dibiayai menggunakan anggaran riwed.

Padahal sebelumnya ke tiga pembangunan sumur bor berikut pemberian mesin Shensaw sudah dibiayai menggunakan anggaran dana desa sebelum mendapatkan penambahan anggaran DD riwed.

” Kalo satu kegiatan sudah didanai namun diakui didanai kembali itu namanya tumpang tindih, jelas salahsatunya piktip. Jadi saya pasti secepatnya melaporkan kepala Pekon Lugu Sari atas dugaan tersebut, “tutup Jamhari.

(Sementara hingga berita ini ditayangkan kepala Pekon Lugu Sari belum berhasil dikonfirmasi.)

Berdasarkan keterangan Sumitro sekretaris setempat mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah direalisasikan sesuai dengan keperuntuka Nya.

Namun tidak dijelaskan olehnya secara rinci semua item realisasi anggaran tersebut. Dirinya hanya menjelaskan terdapat papan informasi dalam setiap kegiatannya.

“Dilokasi itu ada papan informasi pekerjaannya, “kata Sumitro. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *